DaerahPolitik

Alasan Warga Kangean Ancam Gugat Bupati Sumenep Soal Jalan Rusak

×

Alasan Warga Kangean Ancam Gugat Bupati Sumenep Soal Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram @dprdkabsumenep]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Warga Pulau Kangean mengancam akan menggugat Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur. Gugatan itu akan dilayangkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak merespons surat somasi warga berkaitan dengan jalan rusak.

Seperti diketahui, dua warga dari Kecamatan Kangayan dan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep melayangkan surat somasi ke Bupati Fauzi meminta tanggung jawab atas kondisi jalan yang rusak parah di wilayahnya.

Somasi dilayangkan pada 21 Maret 2025. Warga memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemkab Sumenep untuk merespons dan memperbaiki jalan rusak. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum.

Muhammad Anwarul Hidayat, warga yang melayangkan somasi mengungkap alasannya akan menggugat Bupati Sumenep. Menurut dia, Fauzi melakukan perbuatan melawan hukum jika tak memperbaiki jalan rusak yang sudah menjadi kewenangannya.

Dikatakan, Hidayat, warga Pulau Kangean telah mengalami banyak kerugian akibat jalan rusak.

“Bupati hari ini melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena banyak kerugian yang di alami oleh masyarakat kepulauan Kangean atas kerusakan jalan,” kata Hidayat kepada rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Sebab itu, Hidayat menegaskan pihaknya akan menggugat Bupati Fauzi dan Pemkab Sumenep jika tak merespons surat somasi ke Pengadilan Negeri setempat.

“Kami akan melakukan gugatan dengan mekanisme Citizen Law Suit atau gugatan warga negara,” tegas dia.

Hidayat mengungkapkan hingga kini belum ada respons apapun baik dari bupati maupun Pemkab Sumenep.

“Belum ada dari pihak Pemkab yang menghubungi,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *