JAKARTA, Rilpolitik.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara memberikan kebebasan kepada Presiden terpilih untuk menentukan jumlah menteri. RUU tersebut mengubah Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai hal tersebut wajar. Sebab, katanya, kementerian merupakan hak prerogatif presiden.
“Kementerian itu kan hak prerogatifnya presiden, dan presiden terpilih diberikan keleluasaan untuk menyusun kabinet,” kata Airlangga di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat (17/5/2024).
Airlangga menyerahkan sepenuhnya ke presiden terpilih. Sebab, nomenklatur kementerian menjadi ranah bagi presiden untuk menentukan.
“Dengan demikian, masalah jumlah dan nomenklatur diberikan keleluasaan karena program-programnya kan ada yang dijanjikan. Kita serahkan kepada presiden terpilih,” katanya.
Diketahui, Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Baleg DPR telah menyetujui perubahan sejumlah pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian.
Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).