JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Hasilnya, PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
Putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” dilansir SIPP PTUN Jakarta.
Selain tidak menerima, hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Diketahui, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Menurut Tim PDI, keputusan KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres telah melawan hukum.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








