JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu bagi saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam memberikan keterangannya di sidang sengketa Pilpres 2024. Durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi maksimal 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengkritik durasi tersebut. Menurutnya, durasi 15-20 menit tidak cukup bagi saksi dan ahli untuk mengoptimalkan proses pembuktian.
Pernyataan tersebut disampaikan Titi Anggraini melalui unggahannya di X, @titianggraini pada Senin (1/5/2024).
“Waktu yang maksimal 20 menit bagi ahli dan 15 menit bagi saksi sangat tidak ideal untuk proses pembuktian optimal,” kata Titi seperti rilpolitik.com kutip.
“Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK,” sambungnya.
Menurut Titi, MK harusnya lebih akomodatif terhadap saksi dan ahli dari pemohon untuk membuktikan gugatannya.
“MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami,” ujar dia.
Diketahui, MK memberikan kuota saksi dan ahli kepada pihak pemohon sebanyak 19 orang di sidang sengketa Pilpres 2024. Durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
“Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
(War/rilpolitik)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






