NasionalPolitik

Jansen Demokrat Minta Bestari PSI Tak Campuradukkan Urusan Hukum dengan Politik

×

Jansen Demokrat Minta Bestari PSI Tak Campuradukkan Urusan Hukum dengan Politik

Sebarkan artikel ini
Jansen Sitindaon (tengah).
Jansen Sitindaon (tengah).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta Ketua DPP PSI Bestari Barus tidak mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Jansen merespons sindiran Bestari yang menyebut Demokrat kebelet ketua umumunya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), naik menjadi Wakil Presiden (Wapres).

Adapun sindiran Bestari itu dilontarkan merespons pernyataan Jansen yang menyebut Gibran Rakabuming Raka sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres usai surat penyetaraan ijazahnya yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

Jansen tidak mau nama AHY diseret-seret oleh Bestari Barus ke dalam persoalan ijazah Gibran.

“Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini,” kata Jansen lewat unggahannya di X, dikutip Selasa (3/11/2026).

Jansen menegaskan, tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden jika Gibran lengser.

“Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,” tegas Jansen.

Jansen mengatakan pendapatnya terkait putusan MA merupakan pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana.

“Bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang,” tegasnya.

Menurut Jansen, perbedaan argumentasi hukum sebaiknya dibalas dengan argumentasi hukum pula.

Baca juga:  Islah Bahrawi Harap Gibran Tak Mundur, Tapi Dimundurkan

“Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

“Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,” tutup Jansen.

Sebelumnya, Bestari menyebut Demokrat terburu-buru merespons putusan MA soal suket ijazah Gibran. Padahal, salinan putusannya belum dipublikasikan.

Pernyataan itu disampaikan Bestari merespons Jansen yang menyebut Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres akibat suket penyetaraan ijazahnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh MA.

“Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?” kata Bestari, Senin (2/11/2026).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *