HukumNasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Segera Diadili di Kasus Korupsi MBG

×

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Segera Diadili di Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) memasuki babak baru. Kasus yang menjerat Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama lima orang lainnya kini segera disidangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara para tersangka beserta alat buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang, Selasa.

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 233 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Selain Dadan, lima tersangka lainnya adalah Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Kemudian, Lalu Muhammad Iwan selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *