SUMENEP, Rilpolitik.com – Istri anggota DPR RI Dapil Madura Slamet Ariyadi, Noerma Dwi Charolina atau Lina dilaporkan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polresta Sumenep.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ilmiyatus Zahiro atau Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jawa Timur, dengan nilai kerugian sekitar Rp288 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 September 2026.
Rupanya, Neng Ayak ditengarai bukan satu-satunya korban dugaan penipuan Lina. Kuasa hukum Neng Ayak, Sulaisi Abdurrazaq menduga korban Lina lebih dari satu orang. Bahkan, ia menyebut jumlah korban banyak.
“Banyak,” Kata Sulaisi sambil tertawa menjawab pertanyaan rilpolitik.com soal kemungkinan korban lebih dari satu orang, Rabu (16/9/2026).
Ia mengklaim ada beberapa orang yang diduga turut menjadi korban sempat berkonsultasi dengan dirinya terkait masalah tersebut.
“Yang ketemu saya ada 4 orang,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan mereka akan mengambil langkah hukum seperti yang dilakukan Neng Ayak.
“Kalau yang lain, belum pasti,” ujar dia.
Kasus Neng Ayak sendiri berawal pada Mei 2026. Saat itu, Lina disebut menawarkan investasi penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG dengan iming-iming keuntungan kepada Neng Ayak.
Neng Ayak pun tertarik dan memutuskan untuk berinvestasi karena Lina saat itu mengaku sedang mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Terlebih, status Lina yang merupakan istri dari anggota DPR RI.
“Karena pelapor mengetahui bahwa Noerma Dwi Charolina (Lina) merupakan istri dari anggota DPR RI sehingga percaya bahwa dapat mengelola dapur MBG,” jelas Neng Ayak dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep.
Neng Ayak lalu menyerahkan sejumlah uang untuk diinvestasikan kepada Lina pada 26 Mei 2026. Investasi tersebut disebut sempat berjalan sesuai skenario, yakni Lina mengembalikan uang investasi berikut keuntungannya kepada Neng Ayak.
Namun, masalah mulai muncul sejak 4 Juni sampai 6 Juni 2026. Lina disebut hanya mengembalikan sebagian dari uang yang telah diinvestasikan.
“Kemudian pada tanggal 7 Juni 2026 sampai tanggal 9 Juni 2026, uang yang telah masuk pada Noerma Dwi Charolina tidak dikembalikan,” kata Neng Ayak.
Belakangan, kata Neng Ayak, Lina juga mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak mengelola dapur MBG sebagaimana yang diceritakan pada awal pertemuan.
Kini, kasus tersebut sudah secara resmi dilaporkan ke kapolisian. Neng Ayak mengaku mengalami kerugian sekitar Rp288 juta akibat kasus tersebut.
Sebelum mengambil langkah hukum, pelapor mengaku telah melayangkan somasi terhadap terlapor sebanyak dua kali. Namun, tidak mendapatkan respons.
(Ah/rilpolitik)

![Gerbang perbatasan Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000073069-350x220.jpg)









![Gerbang perbatasan Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/09/1000073069-180x130.jpg)




