HukumNasional

LBH Street Lawyer Adukan Promosi Miras dengan Hafalan Al-Quran ke Pemprov DKI

×

LBH Street Lawyer Adukan Promosi Miras dengan Hafalan Al-Quran ke Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini
Booth Newport pada acara konser musik The Sound Project.
Booth Newport pada acara konser musik The Sound Project.

JAKARTA, Rilpolitik.com – LBH Street Lawyer mengadukan kegiatan promosi minuman keras (miras) merek Newport dalam acara konser musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Aduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 011/SL-PENGADUAN/VIII/26 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, para Wali Kota Adiministrasi di Jakarta, serta Bupati Kepulauan Seribu.

Dalam aduannya, LBH Street Lawyer menduga telah terjadi penodaan/penistaan agama dalam kegiatan The Sounds Project Vol 9 di stand NEWPORT yang menawarkan miras gratis bagi siapa saja yang mampu menghafal ayat Al-Quran surat Ad Dhuha.

“Perbuatan tersebut telah dengan terang dan jelas merendahkan, melecehkan, atau tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, khususnya umat Islam,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Direktur LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja, Selasa (11/8/2026).

Selain bertentangan dengan hukum pidana, lanjut surat tersebut, kegiatan promosi miras itu juga diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 7 Perpres Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta sejumlah ketentuan dalam Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Perbuatan sayembara menukar QS. Ad-dhuha dengan hadiah miras bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang walaupun modern tetapi tetap relijius,” tulis surat tersebut.

Atas persoalan tersebut, LBH Street Lawyer melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

a. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini.

b. Melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan investigasi administratif terhadap penyelenggaraan kegiatan The Sounds Project, khususnya terkait dugaan kegiatan
pada booth minuman beralkohol sebagaimana diuraikan di atas.

c. Memeriksa legalitas, perizinan, lokasi, serta mekanisme penjualan dan/atau promosi minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.

d. Memeriksa pihak penyelenggara, pengelola lokasi, pemilik/penanggung jawab booth, serta pihak perusahaan yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.

e. Melakukan evaluasi terhadap perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan The
Sounds Project di wilayah DKI Jakarta.

f. Mencabut dan/atau tidak menerbitkan, memberikan, memperpanjang, atau
merekomendasikan perizinan penyelenggaraan kegiatan The Sounds Project maupun kegiatan serupa apabila kegiatan tersebut terbukti menyediakan, memfasilitasi, mengadakan, mempromosikan, atau menjual minuman beralkohol dengan cara dan pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memastikan setiap penyelenggara kegiatan hiburan, musik, festival, dan/atau kegiatan pariwisata di wilayah DKI Jakarta tetap menghormati norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, serta kearifan lokal masyarakat Jakarta.

LBH Street Lawyer menegaskan pengaduan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, penghormatan terhadap norma agama, serta keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang betanggung jawab di wilayah DKI Jakarta.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *