NasionalPolitik

Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi

×

Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi

Sebarkan artikel ini
Willy Aditya.
Willy Aditya.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Langkah tersebut harus disertai dengan regulasi yang jelas.

Willy menilai pemberian status WNI tidak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” kata Willy dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Willy mengatakan seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.

“Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” ujarnya.

Ia lalu mencontohkan proses naturalisasi WNA di Australia. Di sana, jelas dia, ada syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya.

Begitu juga Swiss, yang menurutnya, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.

“Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” katanya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan akan memperketat proses naturalisasi demi melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” kata dia, Jumat (7/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *