HukumNasional

Febrie Adriansyah: Saya Dikriminalisasi

×

Febrie Adriansyah: Saya Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febrie, berdasarkan alat bukti yang diajukan, masih belum cukup alasan untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti itu. Dingedung bundar tidak pernah seperti itu. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak zalim sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” lanjutnya.

Meski begitu, Febrie mengaku siap menghadapi kasus ini dengan tetap menegaskan dirinya dikriminalisasi.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinanan, saya siap menghadapi dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Diketahui, Kejakgung secara resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan alasan menahan Febrie. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Febrie karena memiliki rekam jejak menangani kasus besar.

Alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.

Baca juga:  Nanik S Deyang Bantah Pemberitaan Sebut Dirinya Berpeluang Diperiksa Kejagung

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujar Rudi.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *