HukumNasional

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Mau Minta Maaf, Novel Baswedan: Agar Terlihat Wajar Dihukum Ringan

×

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Mau Minta Maaf, Novel Baswedan: Agar Terlihat Wajar Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini
Eks penyidik KPK Novel Baswedan. [Foto: tangkapan layar]
Eks penyidik KPK Novel Baswedan. [Foto: tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku ingin meminta maaf secara langsung kepada korban.

Terkait hal itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melihat permintaan maaf tersebut sebagai indikasi para terdakwa akan divonis ringan.

“Pelaku mau minta maaf ini saya yakin hanya untuk syarat agar nanti terlihat wajar dihukum ringan,” kata Novel lewat unggahannya di C, dikutip rilpolitik.com, Jumat (15/5/2026).

Novel menyinggung jalannya sidang yang dinilai sarat dengan manipulasi dan kebohongan.

“Bagaimana bisa dipahami bila proses sidangnya banyak manipulatif dan penuh kebohongan,” ujar pria yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras itu.

Ia tak habis pikir dengan kejahatan para terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI itu. Dia mengatakan luka berat akibat air keras itu tidak bisa pulih seperti semula.

“Coba saja bila pelaku disiram air keras di badannya (nggak usah mukanya), lalu dibiarkan selama 1 jam, agar pelaku bisa merasakan bagaimana dampak kejahatannya yang begitu kejam, dan berdampak luka berat bagi korban, serta pemulihan yang panjang, itupun tidak bisa pulih seperti sediakala,” tutup Novel.

Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat terdakwa merupakan anggota aktif TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/05/2026), keempat terdakwa mengaku ingin meminta maaf secara langsung terhadap korban.

“Kami mohon maaf kepada korban, semoga lepas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” kata terdakwa 1, Edi Sudarko. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa lain untuk menyampaikan permohonan maaf.

Hakim lalu bertanya apakah para terdakwa mau meminta maaf secara langsung kepada Andrie. Mereka menjawab mau meminta maaf kepada Andrie.

“Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau,” jawab Edi, Budhi, Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *