DaerahHukum

Bupati Sumenep Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Anggaran

×

Bupati Sumenep Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Anggaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram Disbudporapar Sumenep]
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. [Foto: Instagram Disbudporapar Sumenep]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengingatkan para kepala desa (Kades) untuk berhati-hati dalam menggelola anggaran dana desa.

Hal itu disampaikan Fauzi merespons penahanan Kades Pragaan Daya, Imrah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Fauzi mengatakan pihaknya sudah sering mewanti-wanti para kades untuk mengelola anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan kepala desa itu dalam mengelola anggarannya itu harus dengan kehati-hatian, mengikuti seluruh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi misalnya ada penyelewengan,” kata Fauzi dalam pernyataan yang diunggah akun media sosial Prokopim Sumenep, Selasa (28/4/2026).

“Kita sudah tekankan dari awal. Laksanakan anggaran pemerintah ini yang mana anggaran ini hak rakyat. Jangan pernah dikurangi ya. Apalagi sampai digelapkan. Apalagi misalnya sampai dihilangkan. Ini salah satu hal yang sering kami sampai kepada kepala desa,” tambah dia.

Terkait kasus yang menjerat Imrah, politikus PDI Perjuangan itu percaya Kejari Sumenep memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakannya.

Ia kembali menegaskan sudah sering mengingatkan para kades untuk tidak melakukan penyelewengan dalam mengelola anggaran.

“Tentu hari ini, kasus yang seperti ini kejaksaan mentersangkakan pasti punya bukti kuat dan kita sudah tidak capek-capek menyampaikan hal tersebut. Hukum itu selalu ada berkas administrasi yang bisa membuktikan siapa pun. Itu selalu kita sampaikan baik secara langsung melalui saya, termasuk juga melalui Kadis DPMD dan camat yang sering ketemu juga sering memberikan pembinaan,” pungkasnya.

Diketahui, Kades Pragaan Daya, Imrah ditahan oleh Kejari Sumenep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada Kamis (23/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski E mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp585 juta.

Menurut Endro, ada tiga proyek yang diduga menyimpang di Desa Pragaan Daya. Pertama, proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Kedua, program peningkatan produksi tanaman pangan. Ketiga, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *