SUMENEP, Rilpolitik.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia melayangkan somasi kepada Polsek Ganding menyusul dugaan pengabaian laporan masyarakat terkait kasus hilangnya 20 pohon jati di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Somasi tertanggal 25 April 2026 itu ditujukan kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ganding. LBH menilai aparat kepolisian tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada pelapor, Ach. Khadari, seorang petani asal Desa Ketawang Larangan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 15 Maret 2026 siang, ketika Khadari bersama saksi mendatangi kantor Polsek Ganding untuk melaporkan dugaan pencurian atau penebangan pohon jati miliknya. Namun, meski keterangan telah dicatat oleh petugas, pelapor tidak diberi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
“Alasannya, Kanit Reskrim tidak berada di tempat,” tulis LBH dalam somasi tersebut.
Pada malam harinya, Khadari kembali ke kantor polisi dan bertemu langsung dengan Kanit Reskrim. Namun, alih-alih menerima laporan, Kanit Reskrim menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi dan mencocokkan data kepemilikan tanah dengan pemerintah desa.
Keesokan harinya, aparat bersama pelapor mendatangi lokasi kejadian di Dusun Perigi, Desa Gadu Barat. Di lokasi tersebut, hadir sejumlah perangkat desa dan seorang warga bernama Zainuddin.
Dalam pertemuan itu, seorang perangkat desa mengakui telah menebang pohon jati atas perintah Zainuddin. Namun, perkara kemudian berkembang menjadi perdebatan soal status kepemilikan tanah.
LBH Taretan menilai aparat kepolisian telah mengalihkan fokus perkara dari dugaan tindak pidana pencurian menjadi sengketa lahan.
“Yang dilaporkan klien kami adalah hilangnya 20 pohon jati, bukan sengketa tanah,” demikian isi somasi tersebut.
Menurut LBH, tindakan tidak diterbitkannya STTLP merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik oleh anggota Polri sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang aparat menolak atau mengabaikan laporan masyarakat.
LBH memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Polsek Ganding untuk memberikan pelayanan dan menerbitkan STTLP. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melaporkan Kanit Reskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta menggelar aksi demonstrasi di depan Polsek Ganding dan di depan Polres Sumenep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Ganding terkait somasi tersebut.


![Warga Kepulauan Kangean tanam pohon di tengah jalanan yang rusak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_073147_Instagram-350x220.jpg)



![Menteri Luar Negeri BEM KM UNIBA Madura, Moh Iskil El Fatih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0005-350x220.jpg)
![Rapat Kerja BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Saintek Muhammadiya periode 2026-2027. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260422_155335_Gallery-350x220.jpg)


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)

![Warga Kepulauan Kangean tanam pohon di tengah jalanan yang rusak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_073147_Instagram-180x130.jpg)



![Menteri Luar Negeri BEM KM UNIBA Madura, Moh Iskil El Fatih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0005-180x130.jpg)