JAKARTA, Rilpolitik.com – Partai Demokrat menyebut perlu adanya konsensus antar pimpinan partai politik terkait wacana pembentukan koalisi permanen. Sekjen Demokrat, Herman Khaeron menilai usulan tersebut tidak bisa dibahas secara sederhana.
“Harus ada konsesus para pimpinan partai-partai terkait dengan wacana koalisi permanen, karena dalam sistem presidensial dan multipartai tentu pengaturanya tidak sesederhana itu,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif sebelum membahas pengaturan koalisi permanen dalam RUU Pemilu. Dia mengatakan perlu adanya kesepakatan terlebih dulu terkait arah sistem politik Indonesia.
“Jika ini mau dibicarakan tentunya banyak pilihan-pilihan dan study kasus yang telah dilaksanakan oleh negara lain, mau ke mana sistem politik kita,” ujarnya.
“Jangan sampai karena berubah-ubahnya sistem politik justru membingungkan masyarakat. Hal ini penting sebelum kita bicara pengaturan yang dituangkan dalam undang-undang,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan usulan ini belum dibahas terlalu jauh. Herman menegaskan konsensus antarpimpinan parpol merupakan fondasi utama sebelum masuk ke ranah pengaturan teknis.
“Belum bicara ke sana, tetapi konsensus pimpinan partai ini penting untuk melandasi perubahan sistem kepartaian,” tuturnya.
Diketahui, usulan koalisi permanen ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Usulan itu kemudian mendapat sambutan positif dari PAN. PAN setuju pembentukan koalisi permanen, tapi perlu dimasukkan dalam UU Pemilu.
“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12/2025).
“Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota),” lanjutnya.
















