DaerahHukum

Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

×

Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi borgol tersangka.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB pada Selasa (14/10/2025). Mereka pun langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dan kesaksian yang cukup dalam penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” kata Wagiyo.

Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana program sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.

“Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen fee,” jelasnya.

Hasil penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25,3 miliar. “Angka pastinya masih dihitung BPK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Program BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan hunian masyarakat kurang mampu dengan alokasi anggaran mencapai Rp109,8 milliar untuk 5.409 unit rumah pada Tahun Anggaran 2024.

Setiap penerima bantuan seharusnya memperoleh uang sebanyak Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun pada praktiknya, ada pemotongan dana antara Rp 4 hingga Rp 5 juta per penerima bantuan.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *