HukumNasional

Menteri Imipas Sebut Novanto Penuhi Syarat Bebas Bersyarat

×

Menteri Imipas Sebut Novanto Penuhi Syarat Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Menteri Imipas Agus Andrianto (tengah).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR RI itu bebas bersyarat usai mendapat pemotongan hukuman lewat peninjauan kembali (PK).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.

Diketahui, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK juga mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *