JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Saat itu, Mendikbudristek sedang dijabat Nadiem Makarim.
Nadiem mengaku kaget program tersebut diusut Kejagung. Padahal, katanya, seluruh proses pengadaan melibatkan sejumlah lembaga negara.
Ia mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit. Selain itu, Kemendikbudristek juga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga mengatakan pengadaan laptop dilakukan lewat e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu dilakukan demi meminimalisir konflik kepentingan.
Selain itu, Nadiem menyebut Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.
“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” kata Nadiem.
“Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, kata dia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Disampaikan Harli, anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








