HukumNasional

Respons Kejagung Usai Nadiem Bilang Pengadaan Laptop Didampingi Jamdatun

×

Respons Kejagung Usai Nadiem Bilang Pengadaan Laptop Didampingi Jamdatun

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim mengaku kaget Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Padahal, menurutnya, seluruh proses pengadaan laptop itu melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons pernyataan Nadiem. Ia mengatakan bahwa sejak awal Jamdatun alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebenarnya telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam proses pengadaan laptop.

Menurut Harli, Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

“Di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).

Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.

Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbudristek. Pendampingan yang dimaksud berupa memberikan pendapat hukum.

Hari menyampaikan, Jamdatun telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli nandi menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Rekomendasi itu disampaikan sebelum pengadaan laptop itu dilakukan.

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.

Namun, pada perjalanannya, Kemendikbudristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.

Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.

Baca juga:  Baru Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *