SURABAYA, Rilpolitik.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar menegaskan tak akan segan-segan memproses hukum para kepala desa (kades) dan penerima bantuan di Kabupaten Sumenep yang tidak jujur saat dimintai keterangan oleh penyelidik dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Saiful mengatakan, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam proses penyelidikan kasus BSPS.
“Ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” kata Saiful kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).
Saiful mengingatkan para kades dan penerima BSPS agar memberikan keterangan apa adanya dan jangan sampai berbohong.
“Yang mau kita ungkap ini adalah kebenaran, jadi tolong bisa memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya,” ujar Saiful.
Ia menegaskan akan memproses hukum jika sampai berbohong karena masuk kategori merintangi penyidikan.
“Kami tak segan-segan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kategori menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Jatim terus memanggil sejumlah pihak seperti kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima BSPS, dan lain-lain untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi bantuan bedah rumah itu.
Sebagai informasi, total anggaran BSPS di Sumenep pada tahun 2024 sebesar Rp 109,8 miliar untuk 5.491 unit rumah. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Berdasarkan temuan Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, realisasi BSPS di Sumenep diduga sarat penyimpangan. Salah satunya ada dugaan pemotongan anggaran hingga salah peruntukan.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







