DaerahHukum

Berangkat dari Pengalaman, Sulaisi Ragu APH Serius Usut Kasus Korupsi di Sumenep

×

Berangkat dari Pengalaman, Sulaisi Ragu APH Serius Usut Kasus Korupsi di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mengaku pesimistis aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Sulaisi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Keraguan ini berangkat dari pengalaman Sulaisi sendiri dalam menangani banyak perkara di ujung timur Pulau Madura itu.

“Saya termasuk orang yang ragu keseriusan penegakan tindak pidana korupsi. Kenapa saya ragu? Ya karena saya mengalami banyak hal dalam menangani perkara, khususnya di Sumenep,” kata Sulaisi dalam pernyataannya dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, APH berpotensi ikut bermain untuk menyembunyikan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi. “APH ini bukan tidak potensial ikut bermain dalam perkara-perkara yang seperti itu,” ujarnya.

Sebab itu, kata dia, para jurnalis, aktivis dan masyarakat harus kompak mengawal kasus BSPS di Sumenep. Hal itu guna meminimalisir peluang APH bermain.

“Sehingga dengan kompaknya teman-teman jurnalis, aktivis, masyarakat yang memberi atensi terhadap perkara ini jadi paling tidak memperkecil kemungkinan mereka, keleluasaan mereka untuk bermain,” ucapnya.

Menurut Sulaisi, dalam kasus korupsi, pelaku biasanya cerdas dan pintar. Mereka akan selalu bersiasat supaya lepas dari jerat hukum. Misalnya, melakukan pengondisian saksi.

“Kalau tindak pidana korupsi ini pelakunya kan pelaku cerdas, pelaku yang punya kekuasaan, pelaku yang punya uang ya kan, pelaku pintar. Kalau pelaku pintar itu tentu mereka bisa mengatur siasat. Siasatnya misalnya menghubungi saksi-saksi yang mungkin dimintai keterangan di tingkat penyidikan di Kejaksaan. Jadi mereka sudah diajak bicara dulu, misalnya gitu. ‘Eh kamu memberi keterangan begini ya’ tujuannya apa? Supaya tidak menyentuh pada pelaku utama,” ungkapnya.

Akibatnya, pelaku utama tidak tersentuh hukum. Karena tersangkanya sudah dilokalisir melalui keterangan-keterangan saksi yang sudah dikondisikan.

“Jadi tidak ada satupun dari kita yang bisa menyalahkan penegak hukumnya begitu keterangan-keterangan saksi itu sudah dilokalisir. Mereka akan mengatakan bahwa mereka sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan penetapan tersangka itu sudah bersesuaian dengan petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *