HukumNasional

KPK Didesak ‘Gercep’ Seret Para Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim ke Pengadilan

×

KPK Didesak ‘Gercep’ Seret Para Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Warga Jawa Timur, Muhammad Sholeh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan para tersangka korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke persidangan.

Praktisi hukum yang akrab disapa Cak Sholeh itu mengatakan sudah ada 21 tersangka sejak Juni 2024. Empat di antaranya merupakan anggota DPRD Jatim.

Namun, hingga kini belum ada proses lanjutan dari KPK terhadap para tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu.

“Korupsi ini menggerogoti duit rakyat, menggerogoti APBD pemerintah provinsi,” kata Cak Sholeh melalui unggahannya di Tiktok dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Ia meminta lembaga antirasuah untuk lebih aktif lagi dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk segera tersangkakan jika ada anggota DPRD lain yang terlibat.

“Saya berharap KPK lebih tegas lagi, saya berharap KPK lebih gercep lagi. Bila perlu tidak hanya empat atau satu yang sudah menjadi terpidana, ada anggota-anggota DPRD Jatim yang lain kalau terlibat penyunatan, terlibat pemotongan, ayo segera jadikan tersangka supaya ada keadilan buat masyarakat,” ujarnya.

“Di satu sisi, cari uang lagi sulit, cari pekerjaan sulit, jualan sulit, sementara duit rakyat, duit APBD dijadikan bancakan. Ingat, (kerugian negara) Rp2 triliun,” sambungnya.

Cak Sholeh mendesak KPK untuk tidak menunda proses hukum terhadap para tersangka dugaan korupsi dana hibah Jatim. Ia meminta agar semua tersangka segera dibawa ke persidangan.

Ia menyinggung salah satu tersangka yang justru saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia tidak ingin KPK dianggap lemah berhadapan dengan legislator.

“Yang sudah jadi tersangka segera dibawa ke persidangan. Jangan ditunda-tunda lagi. Sebab apa? Salah satu tersangka ini sekarang malah justru jadi anggota DPR RI,” tuturnya.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

“Jangan sampai dianggap KPK takut, KPK ciut karena tersangkanya jadi anggota DPR. Tidak. Siapapun yang salah ayo tetap diproses hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangka korupsi dana hibah Jatim yang menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 adalah Anwar Sadad. Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Hingga kini, ia belum ditahan oleh KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengungkap alasan lembaga antirasuah belum menahan Anwar Sadad. Menurutnya, KPK belum selesai melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat persangkaan pasal yang sedang ditangani,” kata Tessa saat dihubungi rilpolitik.com pada Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Tessa mengatakan penyidik tidak hanya menangani satu perkara saja, sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu.

“Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani perkara lainnya. Jadi perlu pengaturan jadwal kegiatan penyidikan untuk masing-masing perkara,” tutur dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *