JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim terlibat dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Gus Halim, terlibat dalam proses pemberian dana hibah saat menjabat Anggota DPRD Jawa Timur.
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” kata Asep dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Sebab itu, kata Asep, penyidik memeriksa Gus Halim, serta melakukan penggeledahan dan upaya paksa lainnya.
“Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada dana hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah daan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya masih terus mendalami soal keterlibatan Gus Halim dalam kasus ini. Katanya, KPK tidak segan menjadikan Gus Halim sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti.
“Nanti untuk kedepannya kita masih ditunggu saja, nanti seperti apa keterlibatan yang bersangkutan. Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kami juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” tutup Asep.















