DaerahPolitik

Jalan Rusak di Kangean Sudah Lebih 10 Tahun, Warga Sebut Somasi Pengingat Tanggung Jawab Pemkab

×

Jalan Rusak di Kangean Sudah Lebih 10 Tahun, Warga Sebut Somasi Pengingat Tanggung Jawab Pemkab

Sebarkan artikel ini
Muhammad Anwarul Hidayat, warga Pulau Kangean yang melayangkan surat somasi terkait jalan rusak ke Bupati Sumenep. [Foto: istimewa]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melayangkan surat somasi ke Bupati setempat, Achmad Fauzi Wongsojudo. Somasi dilayangkan dua warga yakni, Muhammad Anwarul Hidayat dan Syafril Huda.

Somasi dibuat lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai telah melakukan pembiaran atas banyaknya jalan rusak di Pulau Kangean.

Muhammad Anwarul Hidayat mengatakan, somasi tersebut merupakan pengingat bagi Pemkab Sumenep akan tanggung jawab dalam memperbaiki jalan rusak. Menurut dia, jalan rusak itu telah memicu terjadinya banyak kecelakaan.

Tak hanya itu, masyarakat juga sangat dirugikan dengan keberadaan jalan yang rusak parah.

“Surat somasi yang kami layangkan sebagai langkah awal dalam mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pembangunan jalan, sebab seringkali memicu angka kecelakaan dan kerugian lainnya,” kata Hidayat melalui pesan tertulis kepada rilpolitik.com pada Senin (24/3/2025).

Hidayat mengatakan, Pemkab Sumenep seharusnya memberikan perhatian lebih atas kondisi jalan di kepulauan. Sebab, menurutnya, kerusakan jalan di Pulau Kangean telah terjadi sejak lama, namun tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah.

“Bahkan dari sejak saya kecil jalan di Pulau Kangean itu sudah rusak, harusnya itu menjadi perhatian lebih bagi Pemkab Sumenep,” tegas warga Kecamatan Kangayan itu.

Ia heran dengan sikap Pemkab Sumenep yang terkesan membiarkan kerusakan jalan di Pulau Kangean. Padahal, katanya, itu merupakan jalan kabupaten yang seharusnya menjadi kewenangan Pemkab.

“(Sudah) lebih dari 10 tahun (jalan di Pulau Kangen rusak). Padahal itu jalan poros,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa hingga kini belum ada respons dari Bupati Fauzi maupun Pemkab Sumenep terkait surat somasinya. “Belum ada dari pihak Pemkab yang menghubungi,” ujarnya.

Diketahui, warga meminta Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo bertanggung jawab atas banyaknya jalan rusak di Pulau Kangean. Permintaan tanggungjawab itu disampaikan melalui surat somasi tertanggal 21 Maret 2025.

Mereka merinci, data lapangan menunjukkan bahwa jalan poros Kalinganyar hingga Pajanangger mengalami kerusakan parah. Pun, jalan poros yang membentang dari Pabian menuju Kangayan juga mengalami kerusakan serupa.

“Bahwa berdasaran data secara fisik di lapangan sampai hari ini Jalan di Kangean utamanya jalan poros Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Pajanangger serta Jalan poros Pabian memanjang sampai dengan jalan Kangayan masih mengalami kerusakan yang sangat parah,” tulis surat tersebut.

Menurut mereka, persoalan jalan kabupaten yang rusak itu merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada Bupati Sumenep sebagai Penyelenggara Jalan Kabupaten untuk segera memperbaiki jalan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *