DaerahHukum

Oknum DPRD Sumenep Dipolisikan Dugaan Penyerobotan Tanah Guru Ngaji

×

Oknum DPRD Sumenep Dipolisikan Dugaan Penyerobotan Tanah Guru Ngaji

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji laporkan oknum DPRD Sumenep ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Oknum anggota DPRD Sumenep berinisial I dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (13/1/2025).

Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik seorang guru ngaji bernama Kiai Sadik, warga Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kiai Sadik melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto mengatakan, oknum legislatif itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo, dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terlapor inisial I yang saat ini sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep,” kata Marlaf Sucipto dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Menurut Marlaf Sucipto, oknum legislatif itu menguasai tanah yang dimiliki kliennya bersama dua saudara kadungnya. Padahal, katanya, tanah tersebut merupakan warisan dari ibu kandung Kiai Sadik.

Tanah yang terletak di Pasar Rubaru itu kini sudah dibangun oleh terlapor I. Kepada Kiai Sadik, terlapor I mengaku pembangunan di atas tanah tersebut dilakukan atas dasar sertifikat tanah yang dimiliki I.

Marlaf Sucipto mengatakan, jika memang benar terlapor memiliki sertifikat, maka keberadaan sertifikat atas tanah milik Kiai Sadik ini menjadi tantangan menarik untuk digali.

Dia merasa heran, tanah yang tidak pernah dijual itu bisa bersertifikat atas nama orang lain.

“Bila I benar dalam menguasai dan/atau memiliki tanah berdasarkan Sertipikat, maka adanya Sertipikat atas tanah milik Kiai Sadik ini yang menjadi tantangan termenarikcuntuk saya gali,” ujarnya.

“Tanah yang oleh ibu kandung Kiai Sadik tidak pernah dijual dan oleh Kiai Sadik maupun saudara kandungnya tidak pernah dijual, kok tiba-tiba ada sertipikat tanah atas nama orang lain? Menarik bukan?” sambungnya.

Marlaf menyampaikan, dugaan penyerobotan ini baru diketahui kliennya sekitar Mei-Juni 2023 atau saat terlapor memulai pembangunan di atas tanah tersebut.

Marlaf mengaku sudah sekitar setahun dirinya berusaha menjalin komunikasi dengan terlapor, tetapi tidak ada respons sama sekali hingga akhirnya diambil langkah pelaporan ke Polres Sumenep.

“Sepanjang proses komunikasi itu, saya bergerak landai karena menghormati kesibukan I yang tengah fokus dalam pencalonan sebagai DPRD. Sebab, I adalah pendatang baru dalam politik legislatif kabupaten,” tuturnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *