NasionalPolitik

PT 20% Dihapus MK, DPR Akan Perketat Syarat Maju Pilpres

×

PT 20% Dihapus MK, DPR Akan Perketat Syarat Maju Pilpres

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).

Hal itu memungkinkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu mengusung capres dan cawapres sendiri pada Pilpres yang akan datang.

Meski begitu, MK mengusulkan adanya rekayasa konstitusional oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

Terkait usulan rekayasa konstitusional itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahasnya. Dia menjamin DPR melibatkan berbagai unsur.

“Ya ini memang dari kemarin sudah kami sampaikan bahwa rekayasa konstitusional ataupun ‘constitutional engineering’. Itu tentu harus melibatkan berbagai stakeholder, dari perwakilan masyarakat, akademisi, dari civil society, dari government dan tidak kalah pentingnya adalah dari partai politik,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Dede mengatakan pihaknya akan mengedapankan masukan dari parpol. Sebab, yang bisa mengusulkan capres dan cawapres adalah parpol peserta pemilu.

“Karena bagaimanapun juga pesertanya adalah bagian daripada partai politik itu sendiri, sehingga kita juga harus mengedepankan masukan-masukan dari partai-partai politik,” ujarnya.

Politikus Demokrat ini juga mengatakan pihaknya mengkaji kemungkinan jumlah minimal dan maksimal pasangan capres-cawapres. Dia mengatakan pembentuk undang-undang harus memikirkan efektivitas dan urusan anggaran untuk Pemilu.

“Soal nanti berapa banyaknya calon apakah ada minimalnya atau maksimalnya tentu kita harus cari mana yang lebih efektif dan efisien tentunya. Baik dari sisi anggaran negara ataupun efektivitasnya,” ucapnya.

Dede mengatakan persyaratan capres-cawapres akan diperketat. Sehingga, kata dia, calon yang diusung partai tidak sekadar sosok yang punya duit banyak.

“Persyaratan calon pun juga harus kita perketat tidak serta-merta orang yang punya duit triliunan langsung bisa ikutan begitu saja, jadi harus ada track record pengalaman dan prestasi-prestasi lainnya terutama di bidang politik dan pemerintahan dan konkretnya nanti kita akan rumuskan pada saat kita melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *