SUMENEP, Rilpolitik.com – Puluhan orang menandatangani petisi menolak kriminalisasi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas antara Matwani versus Hindun yang terjadi di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada 21 April 2025.
Petisi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Kepala Kepolisian Resor Sumenep (Kapolres Sumenep), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Presiden Republik Indonesia.
Penandatangan merupakan warga sekaligus saksi mata yang berada di lokasi saat peristiwa kecelakaan lalu lintas antara Matwani dan Hindun terjadi. Sebanyak 48 orang menandatangani petisi ini.
Petisi ini berawal dari penetapan Moh Waris sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep pada 3 Juni 2025, atas tuduhan penganiayaan terhadap Matwani yang berujung kematian.
Dalam petisi itu dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/83/IV/2025/SPKT.Satlantas/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 23 April 2025, disimpulkan bahwa Matwani yang mengendarai sepeda motor diduga tidak mengutamakan kendaraan lain yang lebih dulu berbelok sehingga menabrak sepeda pancal yang dikendarai Hindun.
“Namun sangat mengejutkan dan tidak masuk akal, bahwa Moh Waris, warga yang tidak melakukan kekerasan fisik apa pun, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Matwani,” tulis petisi tersebut dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Petisi menegaskan bahwa fakta lapangan dan saksi mata menunjukkan tidak ada pengeroyokan atau pemukulan terhadap Matwani. Selain itu, luka yang dialami Matwani murni akibat kecelakaan lalu lintas.
“Moh Waris berada di lokasi, namun tidak melakukan kekerasan,” tegas petisi tersebut.
Sebab itu, para penandatangan petisi yang mengaku sebagai saksi mata menolak penetapan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani. Mereka menyebut hal itu sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami, warga dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, dengan ini menolak kriminalisasi terhadap Moh Waris,” tulisnya.
Petisi mengajukan empat tuntutan kepada Polres Sumenep. Pertama, menuntut Polres Sumenep mencabut status tersangka Moh Waris.
“Kami melihat langsung di lokasi kejadian sejak terjadi kecelakaan sampai dengan Matwani dibawa pulang oleh anaknya dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Matsariyanto tidak ada penganiayaan oleh Moh Waris terhadap Matwani,” ungkapnya.
Kedua, hentikan proses penyidikan pidana terhadap Moh Waris. “Karena fakta lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah murni kecelakaan lalu lintas,” tulisnya.
Ketiga, setop praktik kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum yang adil dan akuntabel.
Keempat, pulihkan nama baik Moh Waris.
Petisi menegaskan bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan malah menghukum mereka yang tidak bersalah.
“Penegakan hukum yang adil adalah pilar kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kriminalisasi terhadap Moh Waris mencederai rasa keadilan kami sebagai warga,” tegasnya.
Diketahui, Matwani meninggal dunia pada 28 April 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan selama satu minggu di RSUD Moh Anwar.
Namun, hasil otopsi atas jenazah Matwani justru menunjukkan hal lain. Otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti itu menyatakan bahwa luka yang dialami Matwani bukan akibat kecelakaan.
Hasil otopsi itulah yang kemudian dijadikan dasar penyidik Polres Sumenep untuk menetapkan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani.
Dugaan Kejanggalan Hasil Otopsi
Kuasa hukum Moh Waris, Sulaisi Abdurrazaq mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dari hasil otopsi tersebut. Ia menilai Tutik Purwanti telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.
Pertama, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.
“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia pada Selasa (8/7/2025).
Kedua, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.
“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.
“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Karena itu, Sulaisi mengadukan Tutik Purwanti ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik profesi.
Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.
Dia meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya.
“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
(Ah/rilpolitik)


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



