HukumNasional

Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik

×

Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik

Sebarkan artikel ini
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada satupun pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintah.

Hal itu untuk merespons isu yang berkembang di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, akan mempermudah pengkritik pejabat dipidana.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026).

Yusril menyatakan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

“Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujarnya.

Menurut Yusril, yang bisa dipidana adalah penghinaan, bukan kritikan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

“Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya

Yusril kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan penegak hukum nantinya harus memiliki persepsi yang sama tentang kata ‘menghina’ yang dimaksud KUHP. Hal itu supaya tidak menjadi multitafsir.

Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya.

“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *