JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pengguna narkoba ke depan tak lagi dipidana, melainkan direhabilitasi.
Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Yusril mengatakan, pengguna narkoba tak lagi dipidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru. Ia berharap hal itu bisa mengurangi penghuni lapas.
“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril.
Namun demikian, Yusril menegaskan bukan berarti pengguna narkoba bebas. Mereka hanya tidak dipidana, tetapi tetap harus dirahbilitasi.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.
Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika. Ia menyebut perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna
“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.
Yusril mengatakan saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.
Dia menjelaskan kembali korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.
“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” tuturnya.
“Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan keputusan seseorang merupakan pengguna narkoba itu di pengadilan. Pengguna atau korban akan direhabilitasi selama 3 tahun dan tidak berada di lapas.
“Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi,” tutupnya.