DaerahHukum

Warga Adukan Dugaan Korupsi Bank BPRS ke Polres Sumenep, Bupati Fauzi Ikut Diseret

12146
×

Warga Adukan Dugaan Korupsi Bank BPRS ke Polres Sumenep, Bupati Fauzi Ikut Diseret

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq (kacamata depan), kuasa hukum pengadu dugaan korupsi di Bank BPRS Bhakti Sumekar usai menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat di Polres Sumenep. [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Sejumlah advokat mendatangi Kantor Polres Sumenep pada Rabu (9/10/2024). Kedatangan mereka untuk menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPRS Bhakti Sumekar yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 miliar.

Dugaan korupsi tersebut diadukan oleh seorang warga Sumenep bernama Zainurrozi. Kuasa hukum pengadu, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

“Jadi saya bersama rekan-rekan ini mendampingi pendumas dalam rangka untuk membongkar pengelolaan keuangan negara di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yang kami duga ada keterlibatan dari Bupati Sumenep pada saat itu,” kata Sulaisi usai menyerahkan surat pengaduan di Polres Sumenep.

Sulaisi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, Bank BPRS Bhakti Sumekar diduga merekayasa pembiayaan terhadap PT Sumekar (Perseroda) untuk Docking Kapal DBS I dan DBS III.

Rekayasa itu berawal dari surat permohonan pembiayaan PT Sumekar kepada Bank BPRS Bhakti Sumekar pada 3 Februari 2022.

Dua bulan kemudian, tepatnya 2 April 2022, Sekretariat Daerah Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, merujuk pada Disposisi Bupati Fauzi, berkirim surat kepada Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda). Surat tersebut berisi dukungan kepada BPRS Bhakti Sumekar untuk memberikan fasilitas pembiayaan terhadap PT Sumekar.

“Ada surat dari Bupati memohon dukungan supaya BPRS membantu PT Sumekar membiayai PT Sumekar berkaitan dengan biaya Docking,” tutur Sulaisi.

Kemudian, pada tanggal 7 April 2022, BPRS Bhakti Sumekar membalas surat tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Sumekar belum layak mendapatkan fasilitas pembiayaan. Alasannya, keuangan BUMD bidang pelayanan transportasi laut itu mengalami defisit sejak mulai tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya.

Namun anehnya, meskipun sempat menolak dengan alasan tidak layak, BPRS Bhakti Sumekar ternyata menyetujui pemberian pembiayaan terhadap PT Sumekar. Keputusan itu secara resmi diambil pada 11 April 2022.

Baca juga:  Libatkan Kades, Penjegalan Acara Deklarasi Paslon FINAL Mulai Massif

Satset-satset, dana sebesar Rp 2 miliar pun langsung dicairkan oleh BPRS ke PT Sumekar pada 12 April 2022 atau sehari setelah disetujui melalui transfer ke rekening PT Sumekar.

“Akibatnya macet. Padahal sudah diketahui sejak sebelumnya bahwa memang PT Sumekar ini keuangannya tidak sehat, defisit, tetapi kok tetap dicairkan?” ucapnya.

Sebab itu, Sulaisi menduga adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses disetujuinya pencairan dana untuk PT Sumekar yang berujung macet itu.

“Ada dugaan kami itu adalah keterlibatan dari pemerintah daerah melalui surat (bupati melalui bagian Perekonomian Pemkab Sumenep) tadi sehingga itu (dana) tetap dicairkan,” ujarnya.

“Nah itu yang kami berharap bisa dibongkar oleh aparat penegak hukum karena kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan di sana,” sambunganya.

Dalam dumas ini, pengadu mengadukan setidaknya 12 orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan keuangan negara tersebut. Mereka terdiri dari pihak BPRS Bhakti Sumekar, PT Sumekar, dan Pemkab Sumenep, yaitu Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Adapun detail nama-nama yang diadukan dari pihak BPRS antara lain: Komite Pembiayaan Bank BPRS Bhakti Sumekar: Hairil Fajar (Direktur Operasional), Cahya Wiratama (Direktur Bisnis), Imam Baihaki (Kadiv Pembiayaan), Heni Devita Zais (Kepala Kantor Pusat Operasional), Rino Douvantoro (Kabag Marketing Kantor Pusat Operasional), Rissa, Candra Yunata (Marketing Kantor Pusat Operasional).

Kemudian, teradu dari PT Sumekar adalah Saiful Bahri (Direktur Utama), Imam Molyadi, ST (Direktur), Mohammad Tayyib (Komisaris Utama), Ahmad Zainullah (Komisaris).

Terakhir, Bupati Sumenep Achmad Fauzi melalui Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *