HukumNasional

Wakil Ketua DPR Sebut UU MK Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan

×

Wakil Ketua DPR Sebut UU MK Sudah Direvisi, Tinggal Disahkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sudah direvisi dan tinggal dibawa ke paripurna. Revisi dilakukan pada periode DPR sebelumnya.

Karena itu, Adies memastikan pihaknya tidak akan merevisi UU MK menyusul putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah yang menuai kontroversi.

“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

Adies mengaku saat itu dirinya menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Ia mengatakan naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di meja pimpinan.

Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Diketahui, wacana revisi UU MK belakangan kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang yang diputuskan pada 26 Juni lalu.

DPR tengah menghadapi jalan buntu atas putusan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD Pasal 22E. Sebab, pemisahan pemilu meniscayakan perpanjangan masa jabatan DPRD.

Namun, perpanjangan itu bertentangan dengan UUD yang mengamanatkan pemilu DPRD digelar lima tahun sekali bersama DPR dan presiden-wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *