JAKARTA, Rilpolitik.com – Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut hak angket yang digadang-gadang untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar etika.
Sebab, Teddy menilai hak angket itu bukan untuk kepentingan bangsa, tetapi karena tidak terima calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jagoannya kalah.
Teddy mengakui hak angket itu sah dan tidak melanggar hukum. Tetapi dia menyebut hak angket sebagai penyahgunaan kekuasaan dan melanggar etika.
“Yang bilang mengajukan hak angket itu melanggar hukum siapa? Itu sah, tapi itu dilakukan bukan karena kepentingan bangsa, tapi karena capres mereka kalah bertanding,” kata Teddy dikutip dari akun X-nya pada Sabtu (9/3/2024)
“Itulah yang dinamakan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak beretika,” sambung dia.
Menurut Teddy, hal itu sama dengan tuduhan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar hukum terkait putusannya mengubah syarat usia Capres dan Cawapres yang kemudian dimanfaatkan oleh anak sulung penguasa rezim saat ini, Gibran Rakabuming Raka.
“Sama seperti kalian tuduh MK, padahal pengajuan dan putusan MK itu tidak melanggar hukum. Kalian tuduh penyalahgunaan kekuasaan dan yang memanfaatkan putusan MK tidak beretika,” ujarnya.
Caleg 2024 yang gagal lolos ke Senayan itu menegaskan tuduhan MK melanggar hukum tidak terbukti.
“Kalau pernyataan yang saya sampaikan ini, itu ada buktinya, yaitu mengadakan angket ketika calonnya tidak diinginkan oleh rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Wacana ini pertama kali diusulkan oleh Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Usulan ini mendapat respon positif dari sejumlah partai pengusung Ganjar-Mahfud maupun koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pada sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, sejumlah anggota legislatif dari tiga fraksi sudah menyampaikan usulannya agar digelar hak angket. Tiga partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, dan PKS.
(War/rilpolitik)