SURABAYA, Rilpolitik.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pemeriksaan berlangsung hari ini, Jumat (11/4/2025). Sebanyak 3 saksi yang diperiksa. Ketiganya merupakan warga Kampung Tapakerbau.
“Hari ini, tepatnya tanggal 11 April 2025, kita datang lagi ke Polda Jawa Timur, tepatnya di Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim. Hadir ke Polda Jatim dalam rangka untuk melakukan pendampingan atas saksi-saksi yang dihadirkan atas nama warga Kampung Tapakerbau mulai dari Pak Sabbat, Pak Jakfar Sodik dan Ibu Maimunah,” ungkap penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto dalam keterangan videonya.
Marlaf mengatakan, ketiga saksi dimintai keterangan oleh polisi berkaitan dengan penerbitan SHM di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau.
“Jadi tiga orang saksi ini diminta oleh kepolisian untuk memberikan keterangan di Polda Jatim dalam konteks adanya SHM di atas pantai di dekat Kampung Tapakerbau,” ujarnya.
Marlaf mengatakan para saksi ditanya terkait pengetahuannya soal pantai atau laut di dekat Kampung Tapakerbau yang kini bersertifikat.
“Yang lebih spesifik lagi ditanya apakah terkait SHM itu mereka (saksi) mengetahui secara langsung. Yang jelas mereka ini tidak mengetahui secara langsung. Baru mengetahui saat ini setelah penyidik Polda Jatim itu menunjukkan sekira 19 SHM yang objeknya adalah pantai di dekat Kampung Tapakerbau. Jadi baru sejak hari ini mereka-mereka ini mengetahui atas bentuk sertifikat atau SHM di atas pantai atau laut di dekat Kampung Tapakerbau ini,” ungkapnya.
“Selain dari itu, mereka juga ditanya sejauh mana pengetahuannya terkait pantai atau laut. Mereka kompak memberikan penjelasan bahwa pantai atau laut di dekat Kampung Tapakerbau itu sudah sejak mereka ini lahir, sudah sejak para saksi ini lahir itu sudah dalam bentuk laut. Dan saat ini sebagian masih dalam bentuk laut walaupun sebagian yang lain sudah dalam bentuk tambak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Marlaf menyampaikan harapan para saksi terkait kasus dugaan pidana penerbitan SHM pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau.
“Tentu harapan para saksi mewakili masyarakat Kampung Tapakerbau agar pantai yang tersisa itu tetap diposisikan atau difungsikan sebagai pantai,” tuturnya.
Ia menegaskan masyarakat Kampung Tapakerbau tetap dengan sikapnya, yakni menolak reklamasi dan privatisasi pantai atau laut.
“Biarkan pantai di dekat Kampung Tapakerbau yang tersisa itu berfungsi tetap sebagaimana pantai, tetap dapat diakses oleh masyarakat umum, khususnya dari warga Kampung Tapakerbau,” tegas dia.
Marlaf juga berharap pihak kepolisian dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional dan proporsional.
“Proses hukum ini saat ini sudah di tahap penyidikan, kami berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat menindaklanjuti atau dapat melakukan penegakan terhadap perkara ini secara profesional dan proporsional. Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Diketahui, penerbitan SHM pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ahmad Shiddiq. Palapor menduga adanya dugaan pemalsuan dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Ahmad Shiddiq sendiri selaku pelapor sudah diperiksa oleh polisi pada 26 Maret lalu.
(War/rilpolitik)
















