DaerahHukum

Usai Diadukan ke Polres Sumenep, Massa Geruduk Kantor BPRS Bhakti Sumekar

×

Usai Diadukan ke Polres Sumenep, Massa Geruduk Kantor BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq saat berorasi di depan Kantor BPRS Bhakti Sumekar. [Tangkapan layar]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Puluhan massa menggeruduk Kantor Bank BPRS Bhakti Sumekar di Jalan Trunojoyo Nomor 137, Karangrawa, Bangselok, Sumenep pada Jumat (11/10/2024).

Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat (dumas) sebelumnya ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank BPRS pada Rabu (9/10/2024).

Dugaan korupsi itu sendiri berangkat dari adanya keputusan Bank BPRS Bhakti Sumekar untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Sumekar Line pada tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar.

Keputusan tersebut dinilai janggal dan terkesan dipaksakan lantaran saat itu Bank BPRS Bhakti Sumekar sebenarnya sudah mengetahui kondisi keuangan PT Sumekar Line yang sedang tidak sehat. Terbukti, BUMD bidang transportasi laut itu hingga kini tak mampu membayarnya alias jadi kredit macet.

Orator aksi, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, Bank BPRS Bhakti Sumekar sebenarnya sudah sempat menolak untuk memberikan fasilitas pembiayaan ke PT Sumekar. Namun, sikap tersebut berubah dan malah berbalik menyetujuinya.

Sulaisi menduga, keputusan itu tak lepas dari adanya surat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo ke BPRS. Surat itu, katanya, berisi dukungan Fauzi kepada BPRS untuk memberikan fasilitas pembiyaan ke PT Sumekar dengan alasan Pemkab Sumenep akan melakukan Safari Kepulauan.

Sebab itu, Sulaisi berpandangan ada keterlibatan Bupati Fauzi dalam proses pencairan dana dari BPRS ke PT Sumekar yang seharusnya tidak memenuhi syarat mendapatkan pembiayaan.

“Ada peran bupati di sana yang kami duga secara sengaja meminta agar BPRS Bhakti Sumekar melanggar hukum dengan cara mencairkan fasilitas pembiayaan terhadap PT Sumekar Line yang nyata-nyata PT Sumekar Line mengalami defisit tetapi bisa dicairkan dan diberikan fasilitas pembiayaan,” kata Sulaisi dalam orasinya di depan Kantor BPRS Bhakti Sumekar.

“Bupati sudah tahu bahwa PT Sumekar pada saat itu dalam kondisi defisit bahkan tidak mampu untuk membayar karyawannya,” lanjutnya.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menilai bahwa apa yang terjadi di BPRS Bhakti Sumekar sebagai kejahatan perbankan. “Kami menilai itu adalah kejahatan perbankan atau itu adalah tindak pidana korupsi,” ucapnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *