JAKARTA, Rilpolitik.com – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima daerah tersebut di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey mengaku prihatin hasil PSU sejumlah Pilkada digugat ke MK, sehingga sejumlah daerah tak memiliki kepala daerah definitif akibat Pilkada 2024 yang tak kunjung tuntas.
Padahal, Bey mengaku sudah mewanti-wanti penyelenggara agar berhati-hati dan mematangkan persiapan dalam menjalankan PSU.
“Saya sudah wanti-wanti, penyelenggara jangan melakukan kesalahan yang sama,” kata Bey dalam wawancara dengan Rakyat Merdeka, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Politikus Partai Nasdem itu berharap
gugatan di MK tidak menghasilkan putusan PSU lagi. “Karena kalau PSU lagi, akan membutuhkan anggaran yang besar dan memberatkan keuangan negara,” ujar dia.
Dia kembali mengingatkan penyelenggara untuk dapat meningkatkan profesionalisme agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Meski begitu, ia masih berharap gugatan hasil
PSU ini bukan disebabkan karena penyelenggara tidak profesional.
“Jangan sampai putusan MK tentang PSU nanti disebabkan penyelenggara yang tidak profesional,” tegas dia.
Diketahui, pada Jumat (11/4/2025), MK masih belum meregistrasi gugatan hasil Pilkada Ulang di 5 daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya perkara yang diregister lagi oleh MK.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Jumat (11/4/2025).