NasionalPolitik

UI Beri Sanksi Pelanggaran Akademik Terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

×

UI Beri Sanksi Pelanggaran Akademik Terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan sanksi pelanggaran akademik atas kelulusan dan pemberian gelar Doktor dalam Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI untuk Bahlil Lahadalia.

Pemberian Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan UI hari ini, Jumat (7/3/2025).

Rektor UI, Heri Hermansyah menjelaskan sanksi ini merupakan hasil keputusan dari rapat terbatas bersama empat organ UI, yakni Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI yang digelar pada 4 Maret 2025 lalu.

“Kita membentuk tim pansus-pansus (panitia khusus) yaitu tim peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI. Dipertemuan kepada Senat Akademik UI kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Heri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sanksi pembinaan ini berlaku untuk seluruh pihak yang terkait pelanggaran akademik. Dari mahasiswa yakni Bahlil Lahadalia, promotor, co-promotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI.

“Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif,” tambah Heri.

Pembinaan ini berimbas pada penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi promotor, co-promotor, direktur, dan kepala prodi SKSG UI.

Sedangkan Bahlil Lahadalia diminta untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah. Heri menyatakan ini adalah keputusan dan solusi akhir yang diambil UI dan akan dijalankan.

“Keputusan ini sudah disahkan kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proporsinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai,” jelasnya.

“Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diperjuangkan tersebut untuk menjadi masalah ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih banyak di masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *