JAKARTA, Rilpolitik.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding penyidik KPK terburu-buru melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto dari penyidik ke penuntut umum guna menghindari proses Praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan penyidikan kasus Hasto sudah sesuai lini masa atau timeline.
“Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tessa mengatakan pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan pada saat proses Praperadilan pertama berjalan jika penyidik ingin buru-buru.
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat Praperadilan yang pertama. Tapi tidak (dilakukan), Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka,” ucap dia.
Adapun alasan pelimpahan berkas dilakukan pada hari ini (Kamis), terang dia, karena itu merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.
“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Tessa.
“Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




