<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Izin tambang untuk Ormas Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/izin-tambang-untuk-ormas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/izin-tambang-untuk-ormas/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jun 2024 01:22:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Izin tambang untuk Ormas Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/izin-tambang-untuk-ormas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 01:22:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gusdurian]]></category>
		<category><![CDATA[Inayah Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang untuk Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Gusdurian]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7218</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Riilpolitik.com &#8211; Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Riilpolitik.com</strong> &#8211; Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah memberikan <a href="https://rilpolitik.com/tag/izin-tambang/"><strong>izin usaha pertambangan</strong></a> (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.</p>
<p>Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid mengatakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan bertententangan dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).</p>
<p>Dalam UU tersebut, kata Inayah, diatur tentang pemberian izin usaha tambang. Dia menjelaskan penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.</p>
<p>“Pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif,” kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima rilpolitik.com pada Rabu (12/6/2024).</p>
<p>“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” sambungnya.</p>
<p>Menurut Inayah, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan dapat menimbulkan banyak risiko turunan. Dia mengatakan, keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.</p>
<p>Selain itu, lanjut Inayah, aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor karena prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya.</p>
<p>“Bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan menguras sumber daya alam yang bisa menimbulkan penghancuran habitat, mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya,” jelasnya.</p>
<p>Sebab itu, Jaringan Gusdurian menyatakan sikap sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.</p>
<p>Kedua, meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.</p>
<p>Ketiga, meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.</p>
<p>Keempat, mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Kelima, meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.</p>
<p>Keenam, mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggap Tabungan Akhirat, Bahlil Percepat Izin Tambang untuk Ormas</title>
		<link>https://rilpolitik.com/anggap-tabungan-akhirat-bahlil-percepat-izin-tambang-untuk-ormas/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/anggap-tabungan-akhirat-bahlil-percepat-izin-tambang-untuk-ormas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 01:02:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[IUP]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang untuk Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu Bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7142</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/anggap-tabungan-akhirat-bahlil-percepat-izin-tambang-untuk-ormas/">Anggap Tabungan Akhirat, Bahlil Percepat Izin Tambang untuk Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) <a href="https://rilpolitik.com/tag/bahlil-lahadalia/">Bahlil Lahadalia</a> menganggap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap ormas keagamaan sebagai tabungan akhirat. Sebab itu, dia berusaha agar IUP tersebut segera keluar.</p>
<p>Bahlil mencontohkan PBNU yang saat ini sudah mengajukan izin tambang ke Kementerian Investasi. Bahlil menegaskan, IUP untuk PBNU segera terbit.</p>
<p>&#8220;Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip, karena ini kan untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,&#8221; ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).</p>
<p>Menurut Bahlil, PBNU akan mendapatkan konsesi tambang bekas garapan anak usaha Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun Bahlil masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait luasannya.</p>
<p>&#8220;Menyangkut wilayah besar, salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU hanya akan menjadi pemegang konsesi. Sedangkan tambangnya akan digarap oleh kontraktor yang akan dipilih oleh Pemerintah. Sehingga harapannya, pengelolaan tambang tersebut bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.</p>
<p>Diketahui, PBNU telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PBNU menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah mengajukan izin tambang.</p>
<p>Hal itu diungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dalam pernyataannya dikutip Kamis (6/6/2023).</p>
<p>&#8220;Baru PBNU yang mengajukan,&#8221; kata Yuliot.</p>
<p>Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.</p>
<p>Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.</p>
<p>Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).</p>
<p>Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.</p>
<p>Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/anggap-tabungan-akhirat-bahlil-percepat-izin-tambang-untuk-ormas/">Anggap Tabungan Akhirat, Bahlil Percepat Izin Tambang untuk Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/anggap-tabungan-akhirat-bahlil-percepat-izin-tambang-untuk-ormas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tambang Untuk Ormas Bertentangan dengan UU Minerba</title>
		<link>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-bertentangan-dengan-uu-minerba/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-bertentangan-dengan-uu-minerba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 01:01:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Arya Rizqi Darsono]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang untuk Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7124</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua Komite Tetap Kadin Minerba,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-bertentangan-dengan-uu-minerba/">Izin Tambang Untuk Ormas Bertentangan dengan UU Minerba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono menilai pemberian <a href="https://rilpolitik.com/tag/izin-tambang/">izin usaha pertambangan</a> (IUP) kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).</p>
<p>Arya menjelaskan, dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.</p>
<p>&#8220;UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya,” kata Arya pada Kamis (6/6/2024).</p>
<p>Sebab itu, katanya, pemerintah perlu merevisi UU Minerba terlebih dahulu jika mau memberikan IUPK kepada ormas.</p>
<p>“Kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Arya, jika pemerintah menjalankan kebijakan ini tanpa merevisi UU Minerba, maka akan berdampak buruk ke depan. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.</p>
<p>&#8220;Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.</p>
<p>Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.</p>
<p>Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).</p>
<p>Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.</p>
<p>Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-bertentangan-dengan-uu-minerba/">Izin Tambang Untuk Ormas Bertentangan dengan UU Minerba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-bertentangan-dengan-uu-minerba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adi Prayitno Kritik Rencana Pemberian Izin Tambang ke Ormas</title>
		<link>https://rilpolitik.com/adi-prayitno-kritik-rencana-pemberian-izin-tambang-ke-ormas/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/adi-prayitno-kritik-rencana-pemberian-izin-tambang-ke-ormas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 05:05:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Adi Prayitno]]></category>
		<category><![CDATA[IUP]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6507</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/adi-prayitno-kritik-rencana-pemberian-izin-tambang-ke-ormas/">Adi Prayitno Kritik Rencana Pemberian Izin Tambang ke Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, <a href="https://rilpolitik.com/tag/adi-prayitno/">Adi Prayitno</a> mengkritik rencana pemberian <a href="https://rilpolitik.com/tag/izin-tambang/">Izin Usaha Pertambangan (IUP)</a> untuk ormas keagamaan. Dia sepakat bahwa ormas harus diberdayakan, namun tidak perlu sampai harus diberikan izin tambang.</p>
<p>&#8220;Semua setuju ormas harus diberdayakan. Tapi tak harus dikasih konsesi tambang juga,&#8221; kata Adi Prayitno dikutip dari akun X-nya pada Senin (13/5/2024).</p>
<p>Adi meragukan kemampuan ormas untuk mengelola pertambangan. Hal itu dikhawatirkan dimanfaatkan pihak ketiga untuk bermain.</p>
<p>&#8220;Kemampuan tehnis dan lain-lain ormas tentu minim. Khawatir merusak ekosistem bisnis dan ada ‘pihak ketiga’ yang bermain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, melalui IUP tersebut, Adi khawatir ormas hanya dijadikan sebagai alat bargainin politik untuk mendapatkan jabatan.</p>
<p>&#8221; Khawatir ormas hanya jadi alat bargain jabatan politik di 2024,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemberian IUP ke Ormas. Salah satunya, karena ormas keagamaan dianggap berjasa memerdekakan Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/adi-prayitno-kritik-rencana-pemberian-izin-tambang-ke-ormas/">Adi Prayitno Kritik Rencana Pemberian Izin Tambang ke Ormas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/adi-prayitno-kritik-rencana-pemberian-izin-tambang-ke-ormas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tambang Untuk Ormas Akan Jadi Sandera Politik</title>
		<link>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-akan-jadi-sandera-politik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-akan-jadi-sandera-politik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 04:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Islah Bahrawi]]></category>
		<category><![CDATA[IUP]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6184</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Anggota Tim Sukses Ganjar Pranowo-Mahfud...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-akan-jadi-sandera-politik/">Izin Tambang Untuk Ormas Akan Jadi Sandera Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Anggota Tim Sukses Ganjar Pranowo-Mahfud MD, <a href="https://rilpolitik.com/tag/islah-bahrawi/">Islah Bahrawi</a> mengkritik keras rencana pemerintah membagikan <a href="https://rilpolitik.com/tag/izin-tambang/">izin usaha pertambangan</a> (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, hal itu hanya akan dijadikan sebagai sandera politik lima tahunan.</p>
<p>“Ijin mengelola tambang bagi Ormas hanya akan jadi sandera politik ketika Pemilu,” kata Islah dalam unggahannya di X pada Kamis (2/5/2024).</p>
<p>“Saya hanya bisa bayangkan jika Ormas sebesar NU dan Muhammadiyah malah dijadikan seperti ‘api glonggongan’ yang dicekoki air supaya kelihatan gemuk sebelum disembelih dalam setiap 5 tahun,” sambung dia.</p>
<p>Islah mengatakan, kebijakan ini akan merusak ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Sebab, kursi ketum dan pengurus hanya akan jadi rebutan sebagai ladang mencari cuan.</p>
<p>“Jika Bahlil melaksanakan ini, kongres pemilihan ketua Ormas tidak akan lagi saling lempar kursi, tapi akan saling bacok. Jangankan pejuang negara, pengurus Ormas keagamaan pun kelak akan dipenuhi oleh formatur berjiwa preman dan para pencari cuan &#8220;berlilit sorban,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan memberikan izin tambang ke Ormas. Menurutnya, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.</p>
<p>&#8220;Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Faw/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-akan-jadi-sandera-politik/">Izin Tambang Untuk Ormas Akan Jadi Sandera Politik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/izin-tambang-untuk-ormas-akan-jadi-sandera-politik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dipertanyakan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/alasan-pemberian-izin-tambang-ke-ormas-dipertanyakan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/alasan-pemberian-izin-tambang-ke-ormas-dipertanyakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 00:10:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[IUP]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Saidiman Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6170</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pemerintah berencana membagikan izin usaha...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/alasan-pemberian-izin-tambang-ke-ormas-dipertanyakan/">Alasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dipertanyakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemberian IUP ke Ormas. Salah satunya, karena dianggap berjasa memerdekakan Indonesia.</p>
<p>Peneliti Politik dan Kebijakan Publik, <a href="https://rilpolitik.com/tag/saidiman-ahmad/">Saidiman Ahmad</a> mempertanyakan alasan tersebut. Sebab, katanya, orang-orang yang berjasa dalam kemerdekaan Indonesia pada umumnya sudah meninggal dunia.</p>
<p>Dia juga menyebut pengelola Ormas saat ini sudah beda generasi dan tidak pernah ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.</p>
<p>“Ormas mau dikasih izin pengelolaan tambang karena berjasa memerdekakan Indonesia. Lha yang berjasa itu umumnya sudah meninggal. Yang kelola Ormas itu sekarang bukan orang-orang yang berjasa tadi. Lain orang. Fokus!” kata Saidiman dalam unggahannya di X dikutip pada Kamis (2/5/2024).</p>
<p>Diketahui, rencana pemberian IUP ke Ormas akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.</p>
<p>Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.</p>
<p>(Su/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/alasan-pemberian-izin-tambang-ke-ormas-dipertanyakan/">Alasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dipertanyakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/alasan-pemberian-izin-tambang-ke-ormas-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
