EkonomiNasional

Alasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dipertanyakan

×

Alasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemberian IUP ke Ormas. Salah satunya, karena dianggap berjasa memerdekakan Indonesia.

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik, Saidiman Ahmad mempertanyakan alasan tersebut. Sebab, katanya, orang-orang yang berjasa dalam kemerdekaan Indonesia pada umumnya sudah meninggal dunia.

Dia juga menyebut pengelola Ormas saat ini sudah beda generasi dan tidak pernah ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

“Ormas mau dikasih izin pengelolaan tambang karena berjasa memerdekakan Indonesia. Lha yang berjasa itu umumnya sudah meninggal. Yang kelola Ormas itu sekarang bukan orang-orang yang berjasa tadi. Lain orang. Fokus!” kata Saidiman dalam unggahannya di X dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Diketahui, rencana pemberian IUP ke Ormas akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

(Su/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *