EkonomiNasional

Izin Tambang Untuk Ormas Bertentangan dengan UU Minerba

6681
×

Izin Tambang Untuk Ormas Bertentangan dengan UU Minerba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Arya menjelaskan, dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

“UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya,” kata Arya pada Kamis (6/6/2024).

Sebab itu, katanya, pemerintah perlu merevisi UU Minerba terlebih dahulu jika mau memberikan IUPK kepada ormas.

“Kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu,” ujarnya.

Menurut Arya, jika pemerintah menjalankan kebijakan ini tanpa merevisi UU Minerba, maka akan berdampak buruk ke depan. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

“Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *