JAKARTA, Rilpolitik.com – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah mengkritik keras rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku judi online (judol). Menurutnya, pemain judol tak pantas diberi bansos.
Dia juga tidak sepakat jika pelaku judol dianggap sebagai korban. Alih-alih diberi bansos, kata Chusnul, pemain judol justru seharusnya dipidana.
“Bansos itu uang rakyat. Korban judi online itu bukan korban, tapi pelaku pidana,” kata Chusnul melalui unggahannya di X, @ch_chotimah2 dikutip rilpolitik.com pada Selasa (18/6/2024).
Chusnul juga menilai bahwa pemain judi online itu ada karena pemerintah gagal memberantas judi. “Mereka ada karena kegagalan pemerintah memberantas judi online,” ujarnya.
Karena itu, dia mempertanyakan rencana pemerintah memberikan bansos bagi pelaku judol. Sebab, bansos itu berasal dari uang pajak. Memberi bansos bagi pemain judol sama saja dengan mengorbankan rakyat.
“Pemerintah yang gagal, pemain judi online yang lakukan pidana, kenapa rakyat yang dihukum? Kenapa rakyat yang harus berkorban? Apakah ada yang bisa jawab?” katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan akan memberikan bansos bagi korban judol. Pernyataan itu langsung menuai kontroversi.
Belakangan, Muhadjir mengklarifikasi bahwa korban yang dimaksud adalah keluarga pelaku yang dirugikan.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin akibat judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” imbuhnya.
















