DaerahPolitik

Tim FINAL Ingatkan KPU Tak Berbohong Soal Tanggal Penetapan Hasil Pilkada Sumenep

9488
×

Tim FINAL Ingatkan KPU Tak Berbohong Soal Tanggal Penetapan Hasil Pilkada Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq (kanan) bersama Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Naqib Hasan (kiri). [dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 dinilai rancu sekaligus membingungkan. Pasalnya, pada surat keputusan (SK) tersebut terdapat dua tanggal penetapan yang berbeda.

Hal itu diungkap kuasa hukum paslon nomor urut 1 KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL), Sulaisi Abdurrazaq. Sebagai informasi, paslon FINAL saat ini sedang menggugat hasil Pilkada Sumenep 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sulaisi menjelaskan, pada diktum ketiga SK KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat (6/12/2024), pukul 09.30 WIB. Namun, pada bagian bawah surat keputusan justru ditulis tanggal penetapan 5 Desember 2024.

“Diktum ketiga tanggal 6 Desember 2024 pengumuman sekaligus penetapan hasil. Sementara, tanggal penetapan di bawah tertera tanggal 5 Desember 2024,” ungkap Sulaisi kepada rilpolitik.com pada Kamis (16/1/2025).

Sulaisi juga mengatakan, pihaknya baru menerima SK Penetapan Hasil Pilkada Sumenep 2024 dari KPU pada tanggal 6 Desember 2024.

“Keputusan itu baru diberikan oleh KPU kepada saksi kita tanggal 6. Jadi Nomor keputusan itu belum ada pada tanggal 5. Nomor Keputusan baru ada pada tanggal 6,” tuturnya.

Menurut Sulaisi, perbedaan tanggal penetapan hasil Pilkada Sumenep oleh KPU memunculkan ketidakpastian bagi pihaknya dalam menentukan tenggang waktu permohonan gugatan hasil Pilkada Sumenep 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 157 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan gugatan hasil Pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Sulaisi Ajak Publik Perjuangkan Hak-Hak Masyarakat Kepulauan Sumenep

“Ini berpengaruh terhadap lambat tidaknya pendaftaran FINAL ke MK,” ujarnya.

Namun begitu, Sulaisi menyampaikan bahwa fakta keputusan KPU menyatakan hasil Pilkada Sumenep ditetapkan tanggal 6 Desember 2024.

“Ada fakta, KPU menulis ditetapkan tanggal 6 jam setengah 10 sekaligus sebagai pengumuman,” tegasnya.

Sebab itu, Sulaisi mengingatkan KPU Sumenep untuk jangan bermain-main atau berbohong terkait tanggal penetapan hasil Pilkada 2024 di sidang MK nanti. Dia menegaskan akan melaporkan KPU Sumenep ke Polda Metro Jaya jika berbohong.

“Kalau KPU berbohong soal itu, kita laporan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada 17 Januari hingga 4 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *