JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto ternyata secara diam-diam telah mengesahkan dan mengundangkan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.
Bahkan, penandatanganan itu dilakukan Prabowo setelah 6 hari DPR mengesahkan RUU TNI dalam Rapat Paripurnah DPR pada Kamis (20/3/2025).
Hal itu diungkap pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti melalui akun X-nya pada Kamis (17/4/2025). Bivitri mengunggah tangkapan layar lembar salinan pengesahan UU TNI oleh kepala negara.
Penandatanganan yang terkesan dilakukan secara diam-diam ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU TNI dilakukan secara tidak transparan.
“Ternyata UU TNI sudah diundangkan jadi UU 3/2025 sejak 26 Maret atau hanya 6 hari setelah diketok. Siluman banget,” kata Bivitri.
Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo sudah meneken RUU TNI menjadi UU. Menurutnya, penandatanganan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025.
“Sudah (disahkan). Sebelum Lebaran,” kata Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Diketahui, pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025), menuai penolakan dari publik lantaran dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru (Orba).
Pengesahan RUU TNI telah melahirkan gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menyatakan penolakannya atas pengesahan RUU tersebut.
(Ah/rilpolitik)