JAKARTA, Rilpolitik.com – Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan terkait kasus kematian Vina Cirebon dan Eky. Pemantauan ini dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, serta melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan adanya 3 jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 terhadap para terdakwa.
Pertama, Hak atas Bantuan Hukum.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa di tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam rilis resmi yang diterima rilpolitik.com di Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Kedua, Hak atas Bebas dari Penyiksaan.
Komnas HAM menyatakan para terpidana mendapatkan penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam saat proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
“Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi, dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang originalitas foto tersebut,” ungkapnya.
Ketiga, Hak Terdakwa Bebas dari Tindakan Penangkapan Sewenang-wenang.
Komnas HAM mengungkap saat proses penangkapan pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan tidak ada pemberitahuan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga para terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap 4 pihak, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Berikut isi rekomendasinya:
1. Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo:
a. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Sdr. Eky dan Sdr. Vina.
b. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
c. Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
d. Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
e. Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Sdr. Eky dan Sdri. Vina dalam upaya hukum.
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):
a. Menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan.
b. Menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.
3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
a. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
4. Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat:
a. Memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
b. Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan.
(War/rilpolitik)

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




