HukumNasional

Tegas! Eri Cahyadi Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

5434
×

Tegas! Eri Cahyadi Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan).

SURABAYA, Rilpolitik.com – Dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan di UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik.

Kasus ini berawal adanya eks karyawan UD Sentoso Seal yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji tentang ijazahnya yang ditahan perusahaan.

Aduan itu ditindaklanjuti oleh Armuji dengan melakukan inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana menolak kehadiran Armuji dengan menutup rapat pintu perushaan.

Melalui sambungan telepon, sang pemilik perusahaan menuduh Armuji sebagai penipu. Bahkan, ia mempolisikan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik meskipun pada akhirnya berujung damai dan laporan dicabut.

Namun, polemik tak berhenti di situ sebanyak 30 karyawan justru melaporkan adanya dugaan penahanan ijazah di perusahaan milik Diana.

Tak ingin kasus serupa terulang, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya.

Dia juga memastikan tidak akan memberikan izin kembali pemilik perusahaan membuka usaha di Surabaya.

“Ketika ada perusahaan yang ternyata melakukan hal seperti ini [menahan ijazah], maka izinnya saya cabut, dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya,” kata Eri, Sabtu (19/4/2025).

Politikus PDIP itu mengatakan, fungsi pengawasan perusahaan memang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dia merasa tetap memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya.

“Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan), izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) kan ada di saya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Eri, ia juga masih bisa memberikan masukan kepada Pemprov Jatim mengenai kondisi dan dugaan pelanggaran sebuah perusahaan. Dengan demikian, secara tidak langsung ia tetap bisa punya andil dalam mengevaluasi.

“Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan informasi oleh warga,” ucapnya.

Karena itu, Eri mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban penahanan ijazah. Nantinya, dia akan menindak perusahaan dan memastikan kebenaran kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *