JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan tersebut dibacakan majelis hakim konstitusi pada Senin (22/4/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan dengan adanya putusan tersebut, maka tak perlu ada lagi perdebatan soal Pilpres 2024.
“MK sudah putuskan, jadi gak perlu berdebat lagi,” kata Teddy melalui unggahannya di X pada Rabu (24/4/2024).
Dia juga meminta para pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak perlu lagi meladeni tuduhan curang yang dialamatkan ke Prabowo-Gibran.
Dia menegaskan, tuduhan-tuduhan tersebut tidak akan mengubah fakta bahwa Prabowo-Gibran adalah pemenang Pilpres 2024. Sebab, MK sudah memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Kalau mereka bilang curang, iyain aja, biar mereka senang, toh gak akan mengubah fakta bahwa tidak ada kecurangan, mereka kalah dan Prabowo Gibran pemenangnya,” ujar Teddy.
“Jadi iyain ajalah,” pungkas dia.
(Su/rilpolitik)