SUMENEP, Rilpolitik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep memecat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Telaga, Kecamatan Ganding, atas nama Moh Ali Tsabit lantaran dianggap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024.
Pelaporan terhadap Tsabit terdaftar dalam nomor laporan 001/Reg/LP/PB/Kab.Sumenep/16.35/X/2024. Keputusan pemecatan tersebut ditandangani oleh Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi pada 22 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu Sumenep menyatakan Tsabit sebagai terlapor terbukti melanggar sumpah janji penyelenggara Pemilu Adhoc selaku Pengawas Desa Telaga.
Bawaslu mendapatkan fakta dan bukti-bukti keterlibatan Tsabit dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM).
“Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta dan keterangan yang didukung dengan bukti-bukti serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyimpulkan sebagai terlapor dinyatakan melanggar sumpah janji penyelenggara pemilu adhoc selaku Pengawas Desa Telaga, Kecamatan Ganding yang masih aktif pada saat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep nomor urut 2 (dua) atas nama Achmad Fauzi dan Imam Hasyim,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip rilpolitik.com pada Rabu (30/10/2024).
Sebab itu, Bawaslu Sumenep memutuskan untuk memecat Tsabit sebagai Pengawas Desa Telaga.
“Bawaslu Kabupaten Sumenep memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Sdr. terlapor sebagai Pengawas Desa Telaga Kecamatan Ganding,” pungkasnnya.
(Ah/rilpolitik)