JAKARTA, Rilpolitik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan JPU mengembalikan lagu berkas perkara kasus pagar laut Tangerang lantaran penyidik Bareskrim tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan jaksa.
Petunjuk jaksa pada pengembalian berkas sebelumnya adalah meminta agar penyidikan kasus pagar laut Tangerang itu turut dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
“Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik,” kata Harli Siregar ldi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
“Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi,” lanjut dia.
Harli menegaskan, Bareskrim harusnya melengkapi petunjuk jaksa. Sebab, beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.
“(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” jelasnya.
Harli mengatakan, penyidik Bareskrim bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pasal Tipikor itu kan tadi sudah ada. Pasal 5, pasal 9, pasal 2, pasal 2. Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada,” terang Harli.
Hal senada juga disampaikan Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh. Dia mengatakan bahwa perkara yang menyeret Kades Kohod dkk itu terdapat indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex specialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” tutut Nanang.
Sebab itu, menurut Nanang, penanganan perkaranya didasari asas lex specialis. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” pungkas Nanang.
Diketahui sebelumnya, jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3/2025).
Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun berkas itu kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4/2025) tanpa melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.
“Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.