JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kinil Mercedes-Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak dilaporkan ke LHKPN.
“Tidak (dilaporkan),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya apakah mobil RK yang disita KPK dilaporkan ke LHKPN atau tidak, Selasa (29/4/2025).
Tessa juga mengatakan bahwa mobil tersebut belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Alasannya, mobil itu masih ada di bengkel untuk diperbaiki.
“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” ujarnya.
Diketahui, mobil RK yang disita KPK itu diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
KPK juga menyita moge milik RK bermerek Royal Enfield. Moge yang disita KPK itu sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK mengatakan moge yang disita ini tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.