DaerahHukumNasional

RDP dengan Komisi V DPR RI, Menteri PKP Beberkan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenep

×

RDP dengan Komisi V DPR RI, Menteri PKP Beberkan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) membeberkan dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (30/4/2025).

Mulanya, Ara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Ia kemudian menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan program BSPS yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur, senilai Rp109 miliar. Ia mengatakan, kasus itu saat ini sedang dalam proses hukum.

“BSPS juga kami sampaikan, kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar nilainya Rp109 miliar di Sumenep, satu kabupaten dan sekarang sudah masuk ke dalam proses hukum,” kata Ara dalam paparannya yang disiarkan secara live di Youtube.

Dia mengungkap salah satu temuannya di Sumenep adalah adanya bantuan BSPS yang menumpuk pada satu keluarga saja.

“Ada satu rumah dapat 3 orang, pak ketua. Jadi dalam satu rumah yang dapat 3 orang kira-kira gitu. Jadi itu kan pasti salah, pak ketua, nggak mungkin dong satu keluarga dapat 3,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sebenarnya jika mengikuti prosedur yang berlaku dan bantuan disalurkan sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), tidak mungkin ada pelanggaran dalam pelaksaan program bantuan rumah swadaya itu.

“Sebenarnya kalau kita konsekuen dengan aturan yang ada dan data BPS, itu aman kok. Artinya data BPS itu kan jelas sudah, jelas ini yang masuk kriteria kemudian prosedurnya seperti apa diikutin, saya rasa itu aman, ngga ada masalah. Tentu kita juga nggak mau ada masalah bagi siapapun di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ara mengatakan bahwa dugaan penyelewengan ini terungkap berkat adanya pengawasan yang dibangun di internal Kementerian PKP. Pengawasan, kata dia, sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

“Ini yang saya katakan tadi pak fungsi pengawasan yang lahir dari internal. Terus terang, temuan-temuan ini bukan dari temuan eksternal, tapi temuan pengawasan yang kami lakukan dalam beberapa bulan ini. Kami menemukan banyak sekali problem-problem dalam soal integritas, dalam soal bagaimana menggunakan dana apalagi dana kita kan terbatas,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) melakukan peninjauan langsung ke Sumenep terkait pelaksanaan BSPS yang diduga sarat penyimpangan.

Sebanyak 13 kecamatan di Sumenep yang dijadikan sebagai sampling. Dari hasil peninjauan, Kementerian PKP menyimpulkan bahwa ada penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep.

“Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Herman Jeri di Sumenep pada Senin (28/4/2025).

Heri mengatakan pihaknya menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam kasus BSPS. Di antaranya bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai yang dilaporkan.

“Saya temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan tapi penerima bantuannya ini suruh tanda tangan slip penarikan kosong,” kata Heri.

Sebagai informasi, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *