<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yusril Ihza Mahendra Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 00:27:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Yusril Ihza Mahendra Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>President Prabowo, Yusril Ihza Mahendra, and Indonesia&#8217;s Strategic Place in US Relations</title>
		<link>https://rilpolitik.com/president-prabowo-yusril-ihza-mahendra-and-indonesias-strategic-place-in-us-relations/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/president-prabowo-yusril-ihza-mahendra-and-indonesias-strategic-place-in-us-relations/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 00:27:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17583</guid>

					<description><![CDATA[<p>By: Hafid Abbas Visiting Professor, at Asia Center...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/president-prabowo-yusril-ihza-mahendra-and-indonesias-strategic-place-in-us-relations/">President Prabowo, Yusril Ihza Mahendra, and Indonesia&#8217;s Strategic Place in US Relations</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>By: Hafid Abbas</strong><br />
<em>Visiting Professor, at Asia Center Harvard University 2006</em></p>
<hr />
<p><strong>Coordinating</strong> Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra’s remarks at the commemoration of the United States’ upcoming 250th Independence Day in Jakarta appropriately framed Indonesia–US relations through the lens of “mutual respect” and a growing Comprehensive Strategic Partnership. His emphasis on expanding cooperation since 2023, spanning trade, energy, technology, and people-to-people exchanges, reflects the steady institutional deepening of bilateral ties.</p>
<p>Yet as Indonesia and the United States further consolidate their partnership, it is equally important to situate this relationship within Indonesia’s broader geopolitical identity— not merely as a partner in the Indo-Pacific, but as a central actor in ASEAN, a leading voice in the Organization of Islamic Cooperation (OIC), and a founding force in the Non- Aligned Movement (NAM). These multilayered roles fundamentally shape how Jakarta engages Washington, and how Washington in turn perceives Indonesia’s strategic relevance.</p>
<p>Indonesia is not simply one of eleven ASEAN member states. It is the region’s demographic, economic, and political anchor. As the largest economy in Southeast Asia and the world’s third-largest democracy, Indonesia plays a stabilising role in ASEAN’s consensus-driven architecture. Its influence extends beyond economics into norm-setting on regional security, maritime governance, and digital transformation. For the United States, this makes Indonesia not just a bilateral partner, but a gateway to ASEAN centrality—a principle Washington continues to endorse in its Indo-Pacific strategy.</p>
<p>This ASEAN dimension is critical to understanding why the Indonesia–US partnership carries weight beyond conventional trade and investment flows. Any meaningful US engagement in Southeast Asia is structurally incomplete without Indonesia’s leadership in shaping regional coherence. In this sense, Jakarta’s diplomatic agency is not derivative; it is constitutive of regional order.</p>
<p>Indonesia’s global role extends further through its position in the OIC, where it stands as the largest Muslim-majority nation in the world. With a population exceeding 289 million, Indonesia’s Muslim community alone represents a demographic scale comparable to large parts of the Middle East. This fact is often underappreciated in geopolitical discourse, yet it underscores Indonesia’s unique ability to bridge civilisational and political divides within the Islamic world.</p>
<p>Within the OIC framework, Indonesia consistently advocates for moderation, development-oriented cooperation, and peaceful conflict resolution. Its voice carries particular legitimacy precisely because it represents a democratic model of Muslim-majority governance. For the United States, this positions Indonesia as a critical interlocutor in broader engagements with the Muslim world—especially at a time when global politics remains sensitive to narratives of religion, identity, and representation.</p>
<p>Equally significant is Indonesia’s founding role in the Non-Aligned Movement, which today comprises 118 countries across Asia, Africa, and Latin America. NAM remains one of the most enduring expressions of post-colonial solidarity and strategic autonomy. Indonesia’s leadership in its formation continues to shape its foreign policy instinct: a preference for independence of action, balanced engagement, and resistance to rigid bloc politics.</p>
<p>This historical legacy is not symbolic; it remains operational. Indonesia’s approach to major power relations—including with the United States—is guided by a consistent commitment to strategic autonomy. As global tensions intensify and geopolitical alignments harden, Jakarta’s non-aligned posture provides both flexibility and credibility among developing nations. It also reinforces Indonesia’s role as a diplomatic bridge between competing global interests.</p>
<p>It is within this broader context that Yusril Ihza Mahendra’s emphasis on economic cooperation with the United States should be understood. The US remains a key economic partner—one of Indonesia’s largest export destinations and a significant source of investment, particularly in high technology, energy transition, and digital innovation. However, Indonesia’s engagement is not defined by dependency, but by diversification. Its economic diplomacy increasingly reflects its dual ambition: to attract high-quality investment while maintaining policy space consistent with national development priorities.</p>
<p>Under President Prabowo Subianto’s vision of a sovereign, resilient, and prosperous Indonesia, economic resilience is inseparable from food security, energy security, technological advancement, and defence capability. These priorities are not inward- looking; they are prerequisites for Indonesia’s outward role as a regional and global actor. In this regard, cooperation with the United States is best understood not as alignment, but as convergence where interests overlap.</p>
<p>Yusril’s reference to strengthened communication between Indonesian and US leadership reflects the importance of high-level diplomacy in sustaining momentum. Yet durable partnership ultimately depends less on political rapport and more on institutional depth. Legal certainty, predictable regulatory frameworks, and robust implementation mechanisms will determine whether strategic aspirations translate into sustained outcomes.</p>
<p>Beyond state-to-state relations, the growing emphasis on people-to-people ties adds another layer of strategic significance. Indonesian diaspora communities in the United States, along with expanding collaboration in education, startups, creative industries, and research, are increasingly shaping the texture of bilateral engagement. These networks function as informal diplomatic channels, often outlasting shifts in political leadership and policy direction.</p>
<p>Still, structural barriers remain. Mobility constraints, professional recognition challenges, and uneven access to exchange opportunities continue to limit the full potential of these transnational linkages. Addressing these issues would not only deepen bilateral ties but also strengthen Indonesia’s broader global connectivity.</p>
<p>Ultimately, the Indonesia–US relationship should be viewed through a dual lens: as a bilateral partnership and as a strategic interface with Indonesia’s wider global roles. For Washington, engaging Indonesia effectively means engaging ASEAN’s anchor state, the largest Muslim-majority democracy, and a founding leader of the Non-Aligned Movement. For Jakarta, engaging the United States means leveraging cooperation without compromising its strategic autonomy or regional leadership.</p>
<p>Mutual respect, therefore, must be understood not as rhetorical balance, but as recognition of structural reality. Indonesia is not a peripheral actor in the global system; it is a shaping force across multiple institutional arenas. The future of Indonesia–US relations will depend on how well.</p>
<p>As Jimmy Carter’s statement—“Because we are free, we can never be indifferent to the fate of freedom elsewhere”—adds a moral dimension to Yusril Ihza Mahendra’s emphasis on mutual respect in Indonesia–United States relations. While Yusril highlights a practical partnership based on cooperation in trade, energy, and technology, Carter’s view reminds us that such engagement also carries a broader responsibility to uphold human dignity and freedom globally.</p>
<p>In this sense, both perspectives are complementary: Yusril focuses on structured, interest-based cooperation grounded in sovereignty, while Carter underscores the ethical importance of free nations caring about conditions beyond their borders. Together, they suggest that Indonesia–US relations are strongest when they balance strategic interests with shared values that support peace and stability.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/president-prabowo-yusril-ihza-mahendra-and-indonesias-strategic-place-in-us-relations/">President Prabowo, Yusril Ihza Mahendra, and Indonesia&#8217;s Strategic Place in US Relations</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/president-prabowo-yusril-ihza-mahendra-and-indonesias-strategic-place-in-us-relations/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/menko-yusril-sebut-pemerintah-tak-larang-nobar-film-pesta-babi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/menko-yusril-sebut-pemerintah-tak-larang-nobar-film-pesta-babi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 01:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Film Pesta Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Nobar]]></category>
		<category><![CDATA[Pembubaran]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=17252</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menko-yusril-sebut-pemerintah-tak-larang-nobar-film-pesta-babi/">Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), <a href="https://rilpolitik.com/tag/film-pesta-babi/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> menegaskan pemerintah tidak pernah melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter &#8216;Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita&#8217; besutan Watchdoc itu.</p>
<p>Yusril menyebut kasus pembubaran di beberapa daerah disebabkan persoalan administratif. Ia mencontohkan kegiatan nobar di beberapa kampus lainnya justru berjalan lancar tanpa halangan apa pun.</p>
<p>&#8220;Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,&#8221; kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).</p>
<p>Sebab itu, ia menegaskan pembubaran nobar film itu bukan arahan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.</p>
<p>&#8220;Melihat pola demikian, pembubaran nobar film &#8216;Pesta Babi&#8217; bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Yusril menilai kritik dalam film tersebut terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua dan lingkungan hidup merupakan hal yang wajar.</p>
<p>Meski begitu, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut judul film Pesta Babi provokatif</p>
<p>&#8220;Kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. &#8216;Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita&#8217; tampak bersifat provokatif,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menko-yusril-sebut-pemerintah-tak-larang-nobar-film-pesta-babi/">Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/menko-yusril-sebut-pemerintah-tak-larang-nobar-film-pesta-babi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril and Rodia: Legacy Without Ownership</title>
		<link>https://rilpolitik.com/yusril-and-rodia-legacy-without-ownership/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/yusril-and-rodia-legacy-without-ownership/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 07:18:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hafid Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Simon Rodia]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16243</guid>

					<description><![CDATA[<p>By: Hafid Abbas International Consultant for UNESCO PROAP...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-and-rodia-legacy-without-ownership/">Yusril and Rodia: Legacy Without Ownership</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>By: Hafid Abbas</strong><br />
<em>International Consultant for UNESCO PROAP (Principal Regional Office for Asia and the Pacific), 1992–1995.</em></p>
<hr />
<p><strong>History</strong> often celebrates power, wealth, and recognition. Yet the deeper current of civilization is shaped by men and women who dedicate their lives not to accumulation of material ownership, but to contribution. In two vastly different contexts—one in the bustling political and intellectual life of Indonesia, the other in the working-class neighborhoods of Los Angeles—stand two remarkable individuals: Yusril Ihza Mahendra and Simon Rodia. Though separated by geography, profession, and culture, both devoted their lives to creating something that ultimately belonged not to themselves, but to others.</p>
<p>Simon Rodia was an Italian immigrant laborer with little formal education who transformed an ordinary triangular plot of land in Los Angeles into one of the most extraordinary works of folk art in the United States. Beginning in 1921, he devoted himself to constructing what would later be known as the Watts Towers. Working entirely on his own for more than three decades, Rodia labored after long days of physical work, bending steel rods by hand, shaping wire mesh, and embedding fragments of broken glass, pottery, tiles, and seashells into soaring sculptural forms. Without formal architectural training, advanced machinery, or institutional support, he created seventeen interconnected structures, some rising nearly one hundred feet into the sky. The towers stand today as a remarkable testament to imagination, perseverance, and artistic vision, and they invite comparison to the Seven Wonders of the World for their ambition, originality, and monumental presence.</p>
<p>Rodia completed the towers in his late sixties, close to the age of seventy. Then, in a move that puzzled many observers, he walked away. He deeded the property to a neighbor and left Los Angeles for Northern California, never returning to see his masterpiece again. When asked why, he reportedly answered simply: “I build the tower and I finish the tower.” For Rodia, the meaning of his life’s work was not in ownership or fame. It was in the act of building itself. Once the work stood complete, he no longer needed to claim it. The creation belonged to the world.</p>
<p>Rodia’s life was later reflected upon in The Ascent of Man by Jacob Bronowski (BBC, 1973). Bronowski saw in Rodia the embodiment of humanity’s creative impulse—the universal drive to transform raw material into meaning. Creativity, he argued, is not reserved for elites or specialists; it is a fundamental human trait. Rodia, a laborer without formal artistic recognition, demonstrated that the ascent of humanity lies in imagination, persistence, and faith in one’s inner calling. His departure from the towers symbolized a profound detachment from ego. The value of his life was measured not by what he kept, but by what he gave.</p>
<p>In a very different arena stands Yusril Ihza Mahendra—constitutional scholar, political leader, and public intellectual. His life has been dedicated to the development of law, democracy, and human rights in Indonesia. Serving across multiple administrations and political eras, he has contributed not only as a statesman but also as a thinker whose writings and ideas have shaped public discourse. Yet, like Rodia, Yusril’s most enduring acts may not lie in titles held, but in legacies entrusted to others.</p>
<p>In August 2025, Yusril inaugurated the “Professor Dr. Yusril Ihza Mahendra Collection” at the Faculty of Law, Universitas Indonesia. This was no ordinary donation. It consisted of more fourteen thousands of books, rare manuscripts of the Qur’an written on camel skin and other ancient materials, historical artifacts, paintings, and invaluable scholarly resources accumulated over decades. Rather than preserving this collection as private property, he entrusted it to the university and to Indonesia’s younger generation. In doing so, he transformed personal intellectual wealth into a public endowment—a civilizational gift for generations to come.</p>
<p>Shortly thereafter, on the occasion of his seventieth birthday, eight major volumes documenting his intellectual journey and public service were launched. These works represent not merely autobiographical reflections, but a transmission of ideas—on Islam, democracy, constitutional law, restorative justice, and national development. Through these books, Yusril offered his experiences and insights as intellectual capital for the nation. Just as Rodia’s towers became a physical monument to creative perseverance, Yusril’s collection and writings form an institutional monument to scholarship and public service.</p>
<p>The parallels between these two figures are striking. Both completed monumental works near the age of seventy. Both chose to relinquish personal ownership over what they had painstakingly built. Both seemed guided by an inner conviction that fulfillment lies in completion and contribution, not possession. Rodia constructed towers of steel and mosaic; Yusril constructed frameworks of law and repositories of knowledge. One worked in physical solitude; the other navigated complex political landscapes. Yet both demonstrated a quiet confidence that their creations would outlive them—and that this was enough.</p>
<p>There is also a shared humility in their gestures. Rodia never sought recognition from artistic institutions. During his lifetime, his towers were often dismissed as eccentric or unsafe. Likewise, public service, especially in times of political transition, rarely guarantees universal praise. Yet dedication to a higher purpose requires perseverance beyond public approval. Both men appear to have understood that legacy is not secured by applause, but by usefulness.</p>
<p>Their lives illustrate a moral mathematics: greatness is measured by contribution. Rodia’s gift was beauty and inspiration emerging from discarded fragments. Yusril’s gift is knowledge, institutional memory, and intellectual guidance offered to the young. In both cases, the beneficiary is not the individual creator, but society. The towers stand as a landmark of cultural imagination; the collection and books stand as resources for future scholars and citizens, from generation to generation.</p>
<p>In a world often driven by the accumulation of material possessions, the lives of Simon Rodia and Yusril Ihza Mahendra remind us of a different measure of success. To dedicate one’s entire life to a work that ultimately belongs to others is an act of profound trust. It assumes that the future is worthy of inheritance. It affirms that human effort gains its highest meaning when it contributes to something beyond the self.</p>
<p>Two men, two continents, two different histories—yet one shared philosophy. The true value of a person is measured not by what they receive, but by what they leave behind for others to build upon. The towers of Simon Rodia still rise against the Los Angeles sky, and the intellectual legacy of Yusril Ihza Mahendra continues to illuminate young minds in Indonesia. Their lives remind us that the greatest monuments are not made merely of steel, stone, or paper, but of generosity and vision. When creation becomes contribution, and achievement becomes inheritance, a life transcends its own time—and quietly shapes the destiny of others.</p>
<p><em>“Ars longa, vita brevis”</em> — <em>“Art is long, life is short” (Hippocrates)</em>. This enduring wisdom underscores that human achievements—through art, scholarship, and institutions—outlast the individual, exemplified in both Rodia’s monumental towers and Yusril Ihza Mahendra’s scholarly contributions.</p>
<p><strong>Madina, 16 Fberuary 2026</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-and-rodia-legacy-without-ownership/">Yusril and Rodia: Legacy Without Ownership</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/yusril-and-rodia-legacy-without-ownership/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Siapkan Draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-siapkan-draft-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-siapkan-draft-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 02:10:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Propaganda asing]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15851</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pemerintah saat ini sedang menyiapkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-siapkan-draft-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/">Pemerintah Siapkan Draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pemerintah saat ini sedang menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) <a href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> mengatakan penyusunan draft tersebut merupakan permintaan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.</p>
<p>“Pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).</p>
<p>Yusril menjelaskan RUU tersebut bertujuan untuk menangkal segala disinformasi dan propaganda untuk menyudutkan negara. Ia mengklaim sudah banyak negara yang memiliki RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.</p>
<p>“Kita sendiri juga merasakan hal itu. Banyak sekali berita-berita, banyak sekali misunderstanding terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang terdisinformasi, dan kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” ujarnya.</p>
<p>Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mencontohkan propaganda minyak kelapa yang disebut tidak sehat. Padahal, menurutnya, tujuan dari informasi tersebut adalah persaingan ekonomi.</p>
<p>“Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk melakukan propaganda, memberikan suatu informasi yang tidak sebenarnya, yang tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” ucap dia.</p>
<p>Oleh karena itu, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi propaganda tersebut.</p>
<p>“Saya mendapat informasi juga dari Menkum bahwa kajian-kajian tentang hal itu sudah dilakukan. Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada satu draf rancangan undang-undang, walaupun Pak Presiden sudah memberikan arahan,” tuturnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-siapkan-draft-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/">Pemerintah Siapkan Draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-siapkan-draft-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</title>
		<link>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 07:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP dan KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkritik pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15732</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/">Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada satupun pasal dalam <a href="https://rilpolitik.com/tag/kuhp-dan-kuhap-baru/"><strong>KUHP dan KUHAP</strong></a> baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintah.</p>
<p>Hal itu untuk merespons isu yang berkembang di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, akan mempermudah pengkritik pejabat dipidana.</p>
<p>&#8220;Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril dikutip dari detikcom, Sabtu (3/1/2026).</p>
<p>Yusril menyatakan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.</p>
<p>“Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Yusril, yang bisa dipidana adalah penghinaan, bukan kritikan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.</p>
<p>&#8220;Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,&#8221; jelasnya</p>
<p>Yusril kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan penegak hukum nantinya harus memiliki persepsi yang sama tentang kata ‘menghina’ yang dimaksud KUHP. Hal itu supaya tidak menjadi multitafsir.</p>
<p>Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/">Yusril: Yang Bisa Dipidana Itu Penghina, Bukan Pengkritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/yusril-yang-bisa-dipidana-itu-penghina-bukan-pengkritik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Susun PP Atur Polisi Duduki Jabatan ASN</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-susun-pp-atur-polisi-duduki-jabatan-asn/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-susun-pp-atur-polisi-duduki-jabatan-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 13:17:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi duduki jabatan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PP]]></category>
		<category><![CDATA[RPP]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15594</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-susun-pp-atur-polisi-duduki-jabatan-asn/">Pemerintah Susun PP Atur Polisi Duduki Jabatan ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hasil rapat itu memutuskan akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU tersebut.</p>
<p>Pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.</p>
<p>Penyusunan itu disepakti setelah Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).</p>
<p>&#8220;Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,&#8221; kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, <a href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> usai rapat.</p>
<p>Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang ASN disebutkan bahwa pada jabatan-jabatan tertentu, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan polisi. “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan RPP ini nantinya akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga, nantinya masih akan didiskusikan.</p>
<p>&#8220;Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Yusril mengatakan RPP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Dia mengatakan perkembangan selanjutnya terkait hasil RPP ini akan disampaikan ke publik.</p>
<p>&#8220;Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,&#8221; kata Yusril.</p>
<p>&#8220;Dan mengenai apakah tugas-tugas dari komite percepatan reformasi akan bereplikasi pada perubahan undang-undang Polri itu memang sudah kami diskusikan dan sangat mungkin itu terjadi. Dan nanti di saatnya juga akan dijelaskan ke publik. Sudah cukup ya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-susun-pp-atur-polisi-duduki-jabatan-asn/">Pemerintah Susun PP Atur Polisi Duduki Jabatan ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-susun-pp-atur-polisi-duduki-jabatan-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Hasto</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-tegaskan-tak-akan-intervensi-kasus-hasto/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-tegaskan-tak-akan-intervensi-kasus-hasto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 00:55:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan Hasto]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11768</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menko Hukum dan Imipas Yusril...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-tegaskan-tak-akan-intervensi-kasus-hasto/">Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Hasto</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menko Hukum dan Imipas <a href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> menegaskan pemerintah tidak akan intervensi proses hukum terhadap Sekjen PDIP <a href="https://rilpolitik.com/tag/hasto-kristiyanto/"><strong>Hasto Kristiyanto</strong></a>.</p>
<p>Ia menyebut pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia percaya lembaga antirasuah itu menegakkan hukum secara independen.</p>
<p>&#8220;Kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,&#8221; kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Mantan Ketua Umum PBB itu pun mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.</p>
<p>&#8220;Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, KPK resmi menahan Hasto terkait kasus Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025). Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-tegaskan-tak-akan-intervensi-kasus-hasto/">Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Hasto</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-tegaskan-tak-akan-intervensi-kasus-hasto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Teroris Kritik Rencana Pemerintah Pulangkan Gembong Teroris Hambali ke Tanah Air</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pengamat-teroris-kritik-rencana-pemerintah-pulangkan-gembong-teroris-hambali-ke-tanah-air/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pengamat-teroris-kritik-rencana-pemerintah-pulangkan-gembong-teroris-hambali-ke-tanah-air/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:31:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gembong Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[Hambali]]></category>
		<category><![CDATA[Islah Bahrawi]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11356</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pengamat teroris, Islah Bahrawi mengkritik...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pengamat-teroris-kritik-rencana-pemerintah-pulangkan-gembong-teroris-hambali-ke-tanah-air/">Pengamat Teroris Kritik Rencana Pemerintah Pulangkan Gembong Teroris Hambali ke Tanah Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pengamat teroris, <a href="https://rilpolitik.com/tag/islah-bahrawi/"><strong>Islah Bahrawi</strong></a> mengkritik rencana pemerintah memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) Hambali alias Encep Nurjaman Riduan Isamuddin dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, ke Tanah Air.</p>
<p>Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia itu mengingatkan pemerintah tentang faktor idolatri dalam dunia teror yang sangat kuat. Sebab itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana pemulangan Hambali.</p>
<p>“Mohon maaf bapak menteri dan bapak presiden, bukan bermaksud untuk mengajari, tapi hanya mengingatkan:<br />
Di dalam dunia teror selalu ada faktor idolatri yang sangat kuat. Bagaimanapun, kelompok berideologi eksklusif yang berbasis apapun, entah itu komunisme, anarkisme — dan apalagi teologisme, kohesi ketokohan dengan penganutnya menjadi hal yang harus kita pertimbangkan,” kata Islah melalui akunnya di paltform X dikutip pada Rabu (22/1/2025).</p>
<p>Islah mengatakan, yang ditakutkan dari wacana pemulangan Hambali adalah munculnya simbol baru dari gerakan ekstrem atas nama Islam yang kelak bisa menstimulasi kebangkitan baru. Padahal, katanya, kelompok ekstrem belakangan mulai melandai.</p>
<p>“Mohon ijin pak menteri @Yusrilihza_Mhd, saya — meski sekadar rakyat biasa — ikut merasakan betapa beratnya melakukan penyadaran terhadap saudara-saudara kita yang sudah terlanjur terpapar ideologi kekerasan ini. Konon, &#8220;ideology never dies&#8221;. Sesadar-sadarnya seseorang, sebuah ideologi sedikit banyak menjadi residu di otaknya dan memerlukan kesadaran kognitif yang panjang untuk menurunkannya,” ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, lanjutnya, dunia internasional juga pasti memberikan respons negatif atas pemulangan Hambali. Ia mengingatkan, kejahatan Hambali adalah lintas negara dengan korban dari berbagai warga negara.</p>
<p>“Mungkin kita semua ingat, ketika saudara kita, Umar Patek, bebas dari penjara, reaksi dunia luar sedemikian hebohnya. Resistensi dan reaksi bermunculan di mana-mana, padahal Umar ketika itu kebebasannya memang dijamin oleh hukum,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Islah juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia merusak dunia investasi.</p>
<p>“Kita semua seharusnya paham, negara kita sedang gencar-gencarnya memoles citra yang baik untuk menyamankan investor dari luar. Jangan karena Hambali setitik, rusak susu sebelanga Indonesia,” katanya.</p>
<p>“Jadi mohon ijin bapak menteri dan bapak presiden @prabowo, banyak faktor yang harus dipertimbangkan dari wacana pemulangan Hambali ini. Bukan hanya karena dia WNI atau rasa kasihan belaka. Ada dampak sosial, politik, ekonomi dan faktor keamanan yang juga harus dipertimbangkan. Terima kasih,” pungkas dia.</p>
<p><strong>Alasan Pemerintah</strong></p>
<p>Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan <a href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> mengatakan, Hambali merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.</p>
<p>Ia mengatakan, Hambali pernah menjadi buron pada 2002. Namun, ia ditangkap oleh pemerintah Pakistan.</p>
<p>Meski ditangkap oleh pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika.</p>
<p>&#8220;Jadi, bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,&#8221; kata Yusril di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.</p>
<p>Yusril mengungkapkan, Hambali sudah 23 tahun ditahan, tetapi belum mendapat kepastian hukum di AS.</p>
<p>Saat ini, kata dia, ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Hal ini seiring dengan JI yang telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menghentikan aktivitas terorisme.</p>
<p>&#8220;Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Yusril mengatakan, pemerintah bakal membicarakan rencana pengembalian Hambali dengan Amerika Serikat (AS).</p>
<p>Yusril juga akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pemulangan Hambali ke Indonesia.</p>
<p>&#8220;Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,&#8221; ucap dia.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pengamat-teroris-kritik-rencana-pemerintah-pulangkan-gembong-teroris-hambali-ke-tanah-air/">Pengamat Teroris Kritik Rencana Pemerintah Pulangkan Gembong Teroris Hambali ke Tanah Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pengamat-teroris-kritik-rencana-pemerintah-pulangkan-gembong-teroris-hambali-ke-tanah-air/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 05:54:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ambang batas pencalonan presiden]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Presidential Threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10995</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden/">Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/mk/"><strong>MK</strong></a>) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p>Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.</p>
<p>&#8220;Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),&#8221; kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).</p>
<p>Eks Ketum PBB itu mengatakan semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut. Dia menuturkan pemerintah menghormati putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.</p>
<p>Yusril mengungkit permohonan judicial review (JR) untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru dikabulkan saat ini.</p>
<p>Yusril mengatakan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Namun apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat&#8221;, ucap Yusril.</p>
<p>Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.</p>
<p>&#8220;Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,&#8221; ujar Yusril.</p>
<p>&#8220;Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden/">Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril Sebut Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana</title>
		<link>https://rilpolitik.com/yusril-sebut-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/yusril-sebut-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 12:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10592</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-sebut-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana/">Yusril Sebut Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan <a href="https://rilpolitik.com/tag/yusril-ihza-mahendra/"><strong>Yusril Ihza Mahendra</strong></a> menyebut pengguna narkoba ke depan tak lagi dipidana, melainkan direhabilitasi.</p>
<p>Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan orasi ilmiah dalam acara &#8216;Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024&#8217; di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).</p>
<p>Yusril mengatakan, pengguna narkoba tak lagi dipidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru. Ia berharap hal itu bisa mengurangi penghuni lapas.</p>
<p>&#8220;Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,&#8221; kata Yusril.</p>
<p>Namun demikian, Yusril menegaskan bukan berarti pengguna narkoba bebas. Mereka hanya tidak dipidana, tetapi tetap harus dirahbilitasi.</p>
<p>&#8220;Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika. Ia menyebut perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna</p>
<p>&#8220;Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Yusril mengatakan saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.</p>
<p>&#8220;Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia menjelaskan kembali korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.</p>
<p>&#8220;Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Yusril menyebutkan keputusan seseorang merupakan pengguna narkoba itu di pengadilan. Pengguna atau korban akan direhabilitasi selama 3 tahun dan tidak berada di lapas.</p>
<p>&#8220;Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/yusril-sebut-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana/">Yusril Sebut Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/yusril-sebut-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
